• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polda Banten Bongkar Kasus Mafia Tanah, 3 Orang Jadi Tersangka

admin by admin
Februari 19, 2021
in Hukum Kriminal
0
Polda Banten Bongkar Kasus Mafia Tanah, 3 Orang Jadi Tersangka
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten kembali membongkar kasus mafia tanah, dengan dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan Akte Jual Beli (AJB). Dalam pengungkapan itu tiga orang jadi tersangka dan salah satunya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Soni mengatakan, pemalsuan AJB nomor : 231/2019 tanggal 11 Februari 2019 dengan tanah seluas 2.676 meter persegi di Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

“Ada tiga tersangka, inisialnya JS (46) dia ASN staf Ekbang Kecamatan Pabuaran, kemudian SD (49) pemberi blangko AJB sekaligus pembeli dan LJ (61) yang mengaku sebagai ahli waris,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pengungkapan mafia tanah itu bermula dari laporan Apipah (53) warga Kampung Kramat Palempatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatam Curug, Kota Serang pada 17 Juli 2020 lalu.

“Korban ini tidak merasa menjual dan menandatangi surat atau dokumen apapun, atas peralihan tanah apa lagi AJB nomor :231/2019 tanggal 11 Februari 2019,” tambah didampingi Kasubdit II Harda Ditrkirmum Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah.

Matri Sony mengungkapkan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pada tahun 2019, SD menyerahkan blangko AJB kepada JS selaku staf ekbang Kecamatan Pabuaran untuk diproses secara administrasi.

“Padahal blanko AJB yang diserahkan SD ke JS merupakan blanko lama yang sudah tidak dipergunakan lagi di tahun 2019,” ungkapnya.

Lebih lanjut, blanko yang diserahkan SD kepada JS terdapat tandatangan Apipah selaku penjual dan SD selaku pembeli dan LJ selaku ahli waris. Diduga tandatangan Apipah dipalsukan oleh salah satu tersangka.

“LJ tanpa hak menjual tanah seluas 2.676 meter persegi kepada SD seharga Rp20 juta. Padahal sesuai NJOP harga tanah yang ditetapkan yaitu Rp 36 ribu atau keseluruhan jika ditotal Rp. 96 juta lebih,” jelasnya.

Matri mengungkapkan jika mengikuti harga jual tanah pada tahun 2021 ini, NJOP yang ditetapkan yaitu Rp 48 ribu. Namun harga jual dipasaran nilai transaksi tanah tersebut yaitu senilai Rp. 500 ribu.

“Atas kejadian itu korban merasa dirugikan, dengan nilai kerugian materil yaitu Rp1,3 miliar, ketiga tersangka akam dijerat dengan pasal berbeda, tersangka SJ dijerat pasal 263 ayat 1 dan atau pasal 264 ayat 1 KUHP. Tersangka SD dijerat pasal 263 ayat 2 dan atau 264 ayat 2 KUHP. Sedangkan LJ dijerat pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP, Ketiganya terancam pidana penjara selama 6 tahun,” Pungkasnya. (Dhan)

admin

admin

Related Posts

Tiga Pelaku Komplotan  Pencuri Uang Di Ringkus Reskrim Polsek Cikande dan Resmob Polres Serang
Hukum Kriminal

Tiga Pelaku Komplotan Pencuri Uang Di Ringkus Reskrim Polsek Cikande dan Resmob Polres Serang

September 26, 2025
Div Propam Polri Sudah Tetapkan Tujuh Anggota Brimob
Hukum Kriminal

Div Propam Polri Sudah Tetapkan Tujuh Anggota Brimob

Agustus 29, 2025
Polda Banten Gelar Press Conference Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2
Ekonomi Bisnis

Polda Banten Gelar Press Conference Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2

Mei 7, 2024
Next Post
Kemenag Banten Dukung Program Kapolda Sinergiskan Penyuluh Agama

Kemenag Banten Dukung Program Kapolda Sinergiskan Penyuluh Agama

3 Kelurahan di Cipondoh Masih Terendam Banjir

3 Kelurahan di Cipondoh Masih Terendam Banjir

14 Titik Terendam Banjir, BPBD Tamgsel Langsung Terjunkan Reaksi Cepat dan Perahu LCR

14 Titik Terendam Banjir, BPBD Tamgsel Langsung Terjunkan Reaksi Cepat dan Perahu LCR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

ASN Kabupaten Serang Dituntut Tingkatkan Inovasi

ASN Kabupaten Serang Dituntut Tingkatkan Inovasi

8 tahun ago
Pertemuan Lintas Relawan Tatu-Pandji Digagas

Pertemuan Lintas Relawan Tatu-Pandji Digagas

5 tahun ago
Tim Gabungan Disiapkan Tangani Sampah Dijalan Protokol Dan Desa Teluk

Tim Gabungan Disiapkan Tangani Sampah Dijalan Protokol Dan Desa Teluk

5 tahun ago
Pemkab Serang Lelang 4 Jabatan Eselon II

Pemkab Serang Lelang 4 Jabatan Eselon II

6 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In