SERANG – Pemerintah Kabupaten (Serang) dan DPRD setempat menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR RI beberapa waktu lalu. Ini diketahui, saat puluhan ribu buruh melakukan demo di depan Kantor Bupati Serang, pada Rabu (14/10/2020).
Pantauan di lapangan, baik Pemkab maupun DPRD sepakat mendukung permintaan 20 ribu buruh yang hadir, untuk menolak UU tersebut. Pemkab Serang yang diwakili Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Ade Ariyanto dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Mansyur Barmawi menandatangani berkas penolakan itu.
“Walaupun kebijakan Pjs hanya sedikit, Insya Allah kami (Pemkab Serang) ikut dengan keinginan para buruh. Insya Allah kita ada di depan kalian semua,” papar Ade.
Hal senada disampaikan Mansyur. “Kami paham dan merasakan apa yang buruh alami. UU Cipta Kerja tak sepantasnya disahkan. Surat yang kita tandatangani ini, akan segera dikirimkan ke Presiden Republik Indonesia dan DPR RI. Bentuk nyata dukungan kami,” tegasnya.
Sementara saat aksi, para buruh mengawalinya dengan berdo’a yang dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian disambung dengan lagu dangdut koplo yang didengarkan dari mobil pengeras suara.
Meski di depan kantor sudah dipasangi kawat berduri, membentang sekitar 200 meteran, tak menyurutkan niat 20 ribu buruh menyampaikan aspirasinya.
Mereka mempertanyakan kejanggalan-kejanggalan dalam penerapan UU Cipta Kerja, karena halamannya selalu berubah. Pun berani berargumen setiap pasal di dalam UU tersebut, karena sudah mempelajarinya secara pasal per pasal.
“UU Cipta Kerja tidak layak menjadi undang-undang, itu bukan hoax. Mana undang-undang yang sampai sekarang berubah terus halamannya. Maka hoax mana yang disebut, kami berani bertanding menunjukkan pasal-pasal yang disebut hoax. Jika UU ditetapkan, karyawan tetap akan menjadi pegawai kontrak seumur hidup,” beber Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi, dalam orasinya.
Selanjutnya, di pasal 66 UU Cipta Kerja, dihapuskan namanya batasan pekerjaan outsourcing. “Maka semua pekerjaan dapat di outsourcingkan, sehingga tidak ada kepastian pekerjaan dan pendapatan,” ungkapnya.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Irjen Pol Fiandar menerangkan, di unjuk rasa kemarin pihak kepolisian menerjunkan sekitar 3.000 personel. “Polisi pun bertindak positif bila para demonstran positif. Saya juga mengingatkan kepada mereka supaya menjaga perilakunya. Jangan berlebihan menangani pendemo, selama tidak anarkis dan masih saudara kita,” tegasnya.(muh)















