SERANG – Bunda PAUD Provinsi Banten Adde Rosi Khoerunnisa terus mendorong terpenuhinya hak sipil anak di daerahnya. Soalnya, belum mencapai angka 100 persen.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, jumlah anak yang sudah memiliki akta kelahiran baru 2.812.351 orang atau 91,41 persen.
Padahal, PAUD holistik integratif ini berkaitan dengan semua sektor yang berhubungan dengan hak anak.
“Salah satunya adalah hak sipil yaitu akta kelahiran dan KIA,” ujar Adde Rosi usai rapat koordinasi Pokja Bunda PAUD Provinsi Banten di gedung Pendopo Gubernur Banten, Jumat (25/9/2020).
Istri Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy itu menjelaskan, ada target capaian yang harus dipenuhi. Untuk mencapai harapan yang sudah ditentukan tersebut, maka harus disosialisasikan kepada kabupaten/kota.
“Itu juga menjadi bagian tugas kami di Pokja Bunda PAUD Provinsi Banten dan kabupaten/kota untuk bisa mensosialisasikannya, sehingga semua data anak PAUD yang belum memiliki akta kelahiran dan KIA bisa segera dibuatkan,” ucapnya.
Perempuan yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI itu yakin networking PAUD baik. Sehingga informasi terkait keharusan memiliki akta kelahiran dan KIA menjadi lebih mudah. Apalagi, pembuatan akta kelahiran dan KIA kini juga gampang.
Sementara Kepala DP3AKKB Provinsi Banten, Siti Ma’ani Nina mengaku memang masih banyak anak di Banten yang belum terpenuhi haknya terkait administrasi.
“Memang terkendala dari tingkat kesadaran masyarakat untuk membuat dokumen kependudukan,” ujar perempuan yang akrab disapa Nina tersebut.
Masih kata Nina, kepemilikan akta kelahiran dan KIA sebagai dokumen kependudukan merupakan salah satu hak sipil anak yang harus dipenuhi. Kepemilikan akta kelahiran pun harus mencapai target nasional yang ditentukan yakni 92 persen.
“Kami maunya 94 persen di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Tahun 2020 ditargetkan 92 persen. Di 2021 96 persen, sampai 2024 yaitu 100 persen,” bebernya.
Dia menerangkan, pihaknya akan melakukan koordinasi terkait permasalahan yang ada, hingga kemudahan bagi masyarakat untuk membuat akta kelahiran dan KIA. Khususnya melalui kerjasama dengan PAUD yang ada serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang ada di kabupaten/kota.
“Supaya cakupan ini bisa segera tercapai,” pungkasnya.(dhan/muh)













