SERANG – Tim hukum calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Serang Ratu Tatu-Pandji Tirtayasa menyikapi laporan keberatan seorang simpatisan Nasrul Ulum-Eki Baihaki yang merupakan pesaing di Pilkada Kabupaten Serang 2020 ke KPU.
Di mana menurut mereka, apa yang disampaikan Asep Rahmatullah alias Asep Qinoy ke KPU Kabupaten Serang tentang foto Tatu-Pandji dan baliho terlalu mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum.
Juru bicara Tim Advokasi hukum Tatu-Pandji yakni Daddy Hartadi mengatakan, terkait laporan keberatan tersebut, KPU pastinya sudah berpedoman dan akan terus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedudukan KPU sudah sangat jelas, dalam Pasal 1 Ayat 3 peraturan KPU (PKPU) No.3 tahun 2020 bahwa KPU adalah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan.
“Jadi dalam peraturan, kemandiriannya tidak bisa di intervensi oleh kelompok-kelompok yang hanya merasa keberatan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Ia melanjutkan, Dalam hal ini, penerimaan persyaratan Calon dan pencalonan pun KPU sudah memiliki rambu-rambunya yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 dan 2 dalam PKPU itu sendiri.
“Tidak ada ketentuan KPU diharuskan atau ditekan-tekan pihak lain untuk menolak photo salah satu bakal pasangan calon yang didaftarkan. Persyaratan calon dan pencalonan sudah sangat gamblang dijelaskan dalam pasal 4 PKPU No. 3 Tahun 2020 bahwasannya calon bupati harus memenuhi persyaratan calon yang diatur pada ayat 1 dan 2 dalam pasal 4 tersebut dan persyaratan pencalonan yang diatur dalam pasal 5 nya,” katanya.
Dady meminta, Pasangan Nasrul-Eki juga lebih baik fokus pada membangun gagasan dan menuangkannya dalam narasi-narasi positif untuk dapat memajukan Kabupaten Serang, dari pada lapor-lapor.
“ Terkesan mengada-ngada laporannya, tidak terlalu subtantif bagi kami. Kita percaya KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan sudah sangat berdasar pada pedoman hukum baik perundang-undangan maupun peraturan KPU. Soal Persyaratan Calon dan pencalonan yang dituangkan dalam Pasal 4 dan 5 yang keseluruhan persyaratan calon dan pencalonan itu sudah dipenuhi oleh Pasangan Tatu-Pandji dan sudah dianggap lengkap persyaratannya dan memenuhi syarat oleh KPU saat mendaftar ke KPU pada 5 september lalu,” jelasnya.
Sementara Ketua Tim Advokasi Hukum Tatu-Pandji Deni Ismail Pamungkas menambahkan bahwa Baliho-baliho Bupati Serang yang dipersoalkan tanpa dasar itu sebenarnya adalah Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang.
“Baliho tersebutkan justru sedang menjalankan kewajiban Kepala Daerah untuk penyampaian informasi capaian Pembangunan di kabupaten Serang kepada masyarakat Seperti yang diamanatkan dalam Peraturan pemerintah (PP) No. 13 tahun 2019 Tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai asas keterbukaan Publik,” terangnya.
Deni menyampikan, bahwa baliho yang ada salah satu informasi untuk masyarakat agar mereka mengetahui data-data dan angka terkait capaian-capaian pemerintah daerah kabupaten Serang dalam menjalankan roda pembangunan.
“Itukan Bu Tatu-dan pak Pandji kapasitasnya sebagai Bupati dan wakil Bupati Serang aktif yang harus menjalankan amanat peraturan perundangan. PP 13 Tahun 2019 mengamanatkan agar Ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintah daerah (RLPPD) disampaikan ke masyarakat sebagaimana diatur pasal 23 ayat 1 dan apa yang diwajibkan pada ayat 1 tersebut pada ayat 3 nya diatur agar masyarakat dapat memberikan tanggapan atas RLPPD kepada kepala daerah sebagai bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya.(dhan/muh)