SERANG – Menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Banten, Kabupaten Serang mulai besok memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.
Itu setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengadakan rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pihak kepolisian, dan TNI, di Aula Kh Syamun, Setda, Kabupaten Serang, Jumat (11/9/2020).
“Hari ini atas perintah ibu Bupati Serang (Ratu Tatu Chasanah) mengumpulkan stakeholder untuk menyikapinya Pergub PSBB seperti apa. Soalnya menjadi bahan masukan dalam mengambil kebijakan penerepan PSBB di Kabupaten Serang,” papar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri.
Nah, tadi banyak masukan-masukan baik dari Forkopimda, pak Dandim, Kapolres Serang Kota, Kapolres Serang Kabupaten, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kemenag, dan lain-lain bahwa sebaiknya PSBB dilakukan dengan parsial atau menyesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing.
Artinya, ada beberapa ketentuan dalam PSBB yang disampaikan di dalam Pergub, tidak akan dijalankan. “Ada yang kami laksanakan tapi ada juga yang tidak, karena situasinya belum perlu kita jalankan. Apalagi Kabupaten Serang penyebaran Covid-19 belum zona merah melainkan oranye,” ucapnya.
Entus pun memastikan, akan menyiapkan posko check point di perbatasan dengan Cilegon dan Tangerang karena jadi konsentrasi Bupati Serang untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. Hanya saja, isinya lebih kepada pendisiplinan penerapan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, menggunakan social distancing, serta cuci tangan menggunakan sabun.
Selanjutnya, ada delapan titik sasaran untuk peningkatan disiplin protokol kesehatan. Yang pertama instansi pemerintah seluruh OPD, kantor-kantor, dinas, badan, kecamatan. Kedua perusahaan, ketiga ketiga di sarana-sarana peribadahan.
Keempat di terminal atau sub terminal yang ada di Kabupaten Serang. Kelima adalah hotel dan restoran. Keenam kegiatan masyarakat sendiri seperti resepsi pernikahan dan yang terakhir di pasar.
Pada kesempatan yang ada, Entus juga memastikan untuk tempat hiburan malam terlebih dahulu dilakukan sosialiasi malam ini dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kabupaten Serang. Baru setelahnya ditutup sementara selama 14 hari.
“Bila pariwisata tetap dibuka hanya saja protokol kesehatannya yang diperketat,” pungkasnya.(muh)