LEBAK – Membahas tentang rancangan undang-undang (RUU) hukum adat, Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Adde Rosi Khoerunnisa lakukan sosialisasi empat pilar ke Desa Kanekes, Kecamatan Leuwi Damar Kabupaten Lebak, Senin (15/6/2020).
Dari kunjungannya Adde Rosi Khoerunnisa bukan hanya lakukan sosialisasi saja tetapi mendengar aspirasi dan berdiskusi langsung dari para suku adat Baduy dan tokoh adat yang ada di Baduy, aspirasi masyarakat baduy agar bisa disampaikan dalam Rapat Kerja di DPR.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Kanekes Jaro Saija menjelaskan, bahwa tidak banyak yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat adat Baduy saat ini, cukup tiga saja.
Pertama, mohon diakui dan dicantumkannya Sunda Wiwitan dalam kolom agama di KTP elektronik (KTP-el). Menurutnya, sebelum e-KTP, di KTP biasa dulu Sunda Wiwitan masih dicantumkan dalam KTP mereka pada kolom agama.
“Setelah KTP elektronik sudah tidak adalagi sunda wiwitan pada kolom agama kami. Secara tidak langsung negara tidak mengakui kami, kami juga beragama. Kami sudah menyampaikannya ke Presiden, kami selalu hadir dalam setiap undangan yang membahas soal masyarakat adat, tapi sampai sekarang, belum ada tindaklanjutnya,”ujarnya.
Kedua, lanjut Jaro Saija soal hak yang menyangkut perlindungan hukum atas hak wilayah menyangkut tanah adat, wilayah dan aset yang dimiliki oleh masyarakat adat, khususnya suku Baduy. Agar dilakukan pengukuran ulang secara cermat dan mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat Baduy. Agar kedepan tidak ada yang mengambil atau mengakui tanah atau wilayah adat sebagai tanah pemerintah atau pihak-pihak yang ingin mengambilnya dari warga suku Baduy.
Ketiga, perlunya aturan pengecualian/aturan khusus dalam peraturan perundangan/peraturan pemerintah atau peraturan menteri terkait soal alokasi, usulan dan pelaporan dana desa bagi desa adat atau masyarakat hukum adat. Dikarnakan sebagai warga adat, kami tidak tahu dan paham mengenai pengurusan administrasi yang menurut kami sangat sulit.
“Kami berharap agar tiga usulan tadi bisa terealisasi oleh ibu dewan yang terhormat, agar memperhatikan aspirasi masyarakat adat Baduy dan kesatuan masyarakat hukum adat lainnya di Indonesia,” kata Kepala Desa Kanekes Jaro Saija.
Menanggapi aspirasi atau masukan tersebut, Adde Rosi menyampaikan rasa senang sudah bisa mendengarkan langsung aspirasi dan pemikiran dari Jaro Saija dan para tokoh masyarakat adat Baduy lainnya.
“Saya selaku anggota Fraksi Partai Golkar akan menyampaikannya kepada Pimpinan Fraksi kami dan Pimpinan Baleg DPR RI, agar bisa ditindaklanjuti. RUU MHA ini kan salah satu dari 50 RUU Prioritas diselesaikan di tahun 2020. Jika diperlukan, kami juga berharap nanti Pimpinan Fraksi kami di Partai Golkar dan Pimpinan Baleg DPR RI dapat mengundang ke Senayan Kepala Desa Kanekes dan Para Tokoh Masyarakat Adat Baduy lainnya, untuk mendengarkan langsung aspirasi dan pemikiran saudara-saudara kita ini,”ucapnya istri Wakil Gubenur Banten ini.
Ia melanjutkan, Kunjungan kali ini merupakan rangkaian kunjungan Adde Rosi ke beberapa lokasi di Dapil, setelah sebelumnya, sebagai anggota DPR melakukan sosialisasi UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bagi masyarakat di Kampung Kadulisung Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten Pandeglang.
Kunjungan ke masyarakat Baduy dan warga sekitarnya di Desa Kenekes kali ini dilakukan dirinya selaku juga Anggota MPR untuk melakukan kegiatan sosialisasi MPR RI, atau biasa masyarakat menyebutnya dengan Sosialisasi Empat Pilar, pada tahap yang kedua di Dapil.
“bahwa negara harus hadir dan melindungi setiap hak asasi manusia (HAM) warga negaranya serta memberikan pelayanan dan perlindungan hukum terbaik bagi setiap warga negara,” tuturnya anggota DPR RI Komisi III ini.
Menurut dia, sesuai dengan Pasal 18B ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia negara mengakui serta menghormati kesatuan-kesatuan masyaakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, identitas budaya dan hak masyarakat tradisional harus dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban seuai dengan Pasal 28 I ayat (3) UUD NRI 1945. (Dhan)