SERANG – Jelang Musyawarah Kabupaten (Mukab) ke-VII untuk memilih Ketua Umum Kantor Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Serang periode 2019-2024, tiga orang bakal calon (balon) dinyatakan lolos verifikasi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pelaksana, Ary Yudianto.
Kata dia, tiga orang yang dinyatakan lolos oleh Kadin Provinsi Banten adalah Tubagus Roy Fachroji Basuni (pengusaha paving blok), Agus Firman Sundari (pengusaha tambang), dan Irfan Salendra (pengusaha di bidang jasa).
“Sebenarnya, yang daftar ke panitia Mukab ada empat orang. Satu lagi adalah Sarifudin Nur. Namun hingga batas ketentuan yang disepakati, dia tak kunjung mengembalikan berkas jadi kami tinggal. Hanya tiga orang yang diajukan ke provinsi dan Alhamdulillah ketiganya lolos verifikasi,” papar Ary kepada awak media, Jumat (13/12/2019).
Sehingga, ketiganya lah yang berhak mengikuti Mukab VII untuk dipilih jadi Ketua Kadin Kabupaten Serang yang baru.
Untuk pelaksanaan Mukab sendiri, diakui Ary mengalami pergeseran waktu dari awal 4 Desember 2019 jadi 27 Desember 2019 di Hotel Horison Forbis Hotel. Alasanya yang pertama adalah dalam Undang-Undang, Mukab harus diwakili kepala daerah dan kebetulan yang bersangkutan baru memberikan jadwalnya pada 27 Desember 2019.
Kedua, panitia masih sibuk berkutat menunggu laporan dari Kadin Provinsi Banten terkait Kartu Tanda Anggota (KTA) peserta Mukab. “Alhamdulillah sekarang semuanya sudah selesai tak ada perubahan lagi,” ucapnya.
Peserta sendiri, memenuhi kuota bahkan melebihi target yang diberikan Kadin Provinsi Banten, lantaran sudah mencapai angka 134 peserta dari ketentuan minimal 100. “Malah bisa bertambah banyak karena kami membuka pendaftaran sampai 20 Desember 2019 nanti,” tuturnya.
Sementara soal peserta, Ketua Pengarah Mukab VII Kadin Kabupaten Serang, Nunung Nursiamudin menyampaikan, tidak semua 134 perusahaan atau pengusaha yang sudah memiliki KTA mendapat hak suara di kegiatan nanti.
“Memang mereka terdaftar dan memiliki KTA. Namun bila tidak mendaftar ulang ke panitia, ya tidak punya hak suara. Makanya, bisa berkurang ataupun bertambah. Yang penting daftar sebelum 20 Desember,” tegasnya.(muh)















