SERANG – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang akan menerapkan sistem baru.
Yakni, penerapan rekapitulasi suara secara elektronik (e-Rekapitulasi).
“Kami sebagai penyelenggara pilkada serentak, sudah siap untuk menggunakan sistem e-Rekapitulasi. Namun, pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU RI dalam penetapan teknis dan aturan yang akan digunakan nantinya,” papar Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, kepada awak media, Senin (2/12/2019).
Ia menjelaskan, e-Rekapitulasi nanti dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berbentuk digital lalu dikirim ke KPU. “Dan kami mulai e-rekapitulasi,” ujarnya.
Abidin menuturkan, pihaknya sudah mempersiapkan peralatan serta perlengkapan yang diperlukan untuk mendukung adanya e-Rekapitulasi. Di antaranya yang sudah dipersiapkan yaitu komputer, scanner, dan jaringan internet serta komponen-komponen lainnya.(net)













