SERANG – Forum Pegawai Non PNS Banten (FPNPB) masih berharap gaji honorer non kategori setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Hal itu disampaikan Wakil Ketua FPNPB Pemprov Banten, Asep Bima.
Asep menilai, gaji pegawai honorer non kategori masih kalah dibandingkan upah buruh di Banten. Pihaknya juga meminta Pemprov Banten untuk tidak tebang pilih dalam merumuskan gaji honorer.
“Informasinya katanya akan dikaji, kita belum lihat kajiannya seperti apa. Tapai kalau memang ada, kami meminta pemprov tidak tebang pilih dalam merumuskan dalam pemberlakuan upah honorer,” kata Asep.
Meski begitu, Asep mengakui jika gaji pegawai honorer pada 2020 tidak akan berubah. Hal itu dikarenakan DPRD Banten telah mengesahkan APBD Banten 2020.
“Kalau tahun depan yah kita hanya pasrah saja. Tapi kami akan berjuang untuk 2021. Tapi jika masih seperti ini, berarti pemprov diskriminasi upah,” katanya.
Berdasarkan catatan, Untuk gaji pada anggaran 2019 non kategori lulusan SD/SMP sederajat mendapatakan upah Rp 1,3 juta, lulusan SMA/D1 mendapatkan upah Rp 1,45 juta, lulusan D3 mendapatkan upah Rp 1,6 juta, lulusan S1/D4 mendapatkan upah Rp 1,75 juta, lulisan S2 mendapatkan upah Rp 2 juta.
Untuk gaji pada anggaran 2020 non kategori lulusan SD/SMP sederajat mendapatakan upah Rp 1,8 juta, lulusan SMA/D1 mendapatkan upah Rp 1,95 juta, lulusan D3 mendapatkan upah Rp 2,1 juta, lulusan S1/D4 mendapatkan upah Rp 2,25 juta, lulusan S2 mendapatkan upah Rp 2,5 juta.(net)












