SERANG – Para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Kabupaten Serang, diminta untuk mendaftarkan usahanya ke sistem Online Single Submission (OSS). Tujuannya, agar mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sebagai dasar untuk kegiatan fasilitasi.
Hal ini mencuat, saat 150 pelaku usaha mendapat sosialisasi izin usaha dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang, di gedung PGRI Kecamatan Kramatwatu, Senin (25/11/2019).
Kabid UMKM Diskoperindag Kabupaten Serang Vita Agustina mengatakan, proses pengurus perizinan IUMK sebelumnya menggunakan sistem offline melalui Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). “Untuk IUMK sekarang memakai OSS. Tadi teorinya sudah disampaikan oleh orang dari perizinan,” kata Vita.
Ia menjelaskan, para pelaku UMK yang telah mendapat sosialisasi, selanjutnya mendapat pendampingan dari diskoperindag untuk pengurusan IUMK melalui OSS. “Sekarang praktek masuk OSSnya tapi karena berbarengan ternyata jaringannya lemot. Terpenting prinsipnya mereka sudah tahu cara mengisi dan masuk ke OSSnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, IUMK merupakan legal formal bagi para pelaku usaha dan menjadi dasar untuk mendapat fasilitasi-fasilitasi seperti pelatihan, fasilitasi untuk mendapatkan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), label halal, keterangan layak sehat, dan permodalan.
“Jadi IUMK ibaratnya KTPnya UMKM yang wajib dimiliki. Sebenarnya banyak yang sudah mendaftar ke OSS tapi tidak melaporkan sehingga tidak terdeteksi oleh kecamatan dan kita,” tuturnya.(muh)















