SERANG – Keinginan buruh agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Gubernur Wahidin Halim (WH) memenuhi besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 sesuai dengan kondisi masing-masing daerah yakni kenaikannya sebesar 12 persen pupus sudah.
Pasalnya, WH akan menetapkan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan Surat Edaran (SE) Menteri tenaga Kerja (Menaker).
Berikut rincian UMK 2019 berdasarkan aturan pemerintah, Kota cilegon Rp 4.246.081,41, Kota Tangerang Rp 4.199.029,91, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rp4.168.268,62. Untuk UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.168.268,62, dan Kota Serang sebesar Rp3.653.002,94.
Untuk UMK Kabupaten Serang sebesar Rp 4.152.887,54, Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 2.758.909,20 dan Kabupaten Lebak sebesar Rp 2.710.654.
“UMK sudah disepakati. Naik sesuai ketentuan, naik 8,51 persen. Dan sudah saya tanda tangan. Untuk besarannya kemungkinan dihitung lagi. Yang jelas kenaikannya sudah disepakati,” kata WH saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (18/11/2019).
Adapun terkait kenaikan UMK menyebabkan puluhan perusahaan melakukan ekspansi ke daerah di luar Banten, WH menilai, jika perusahaan tersebut tidak sanggup membayar upah sesuai aturan. Dirinya juga meminta kepada buruh untuk bisa memahami kondisi ekonomi yang terjadi saat ini di Banten.(net)














