SERANG – Disaat pandemi virus corona, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengeluarkan kebijakan baru. Melalui surat keputusan tanggal 21 April 2020, orang nomor satu tersebut mencabut pengelolaan Kas Umum Daerah (KUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB).
Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten, Nomor 580/Kep.144-Huk/2020 tentang Penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Tbk Cabang Khusus Banten sebagai Tempat Penyimpanan Uang Milik Pemprov Banten. Keputusan mulai berlaku 22 April 2020.
Terdapat dua poin dalam SK itu. Pertama, menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten.
Kedua, dengan ditetapkannya keputusan gubernur ini, keputusan Gubernur Banten Nomor 584/Kep.117-Huk/2020 tentang penunjukan Bank Banten Cabang Khusus Serang sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten dan penetapan rekening kas umum daerah Provinsi Banten pada Bank Banten Cabang Khusus Serang tahun anggaran 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketua Komisi III DPRD Banten Gembong R Sumedhi dihubungi melalui telpon genggamnya, Rabu (22/4/2020) membenarkan adanya pencabutan KUD dari Bank Banten ke BJB.(net/muh)












