SERANG – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang yang akan membahas persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Serang tahun anggaran 2018 menjadi Peraturan daerah pada Kamis (18/7/2019) ditunda. Hal ini dikarenakan para wakil rakyat yang datang tidak memenuhi kuorum.
Pantauan, paripurna yang sedianya akan dimulai pukul 10.00 WIB diskor sebanyak dua kali. Yang pertama ditunggu 15 menit kemudian 30 menit.
Sampai pukul 11.45 WIB, anggota DPRD yang hadir pun tak memenuhi kuorum. Dengan sangat terpaksa Ketua DPRD Kabupaten Serang Muhsinin menunda rapat tersebut.
“Ini sudah mengganggu progam Banmus. Padahal harus segera disahkan. Penting sekali, laporan pertanggungjawaban APBD 2018. Saya sangat prihatin sekali, selama dua periode menjabat dan sisa 45 hari lagi masa tugas dewan, baru kali ini paripurna ditunda. Sejarah baru DPRD Kabupaten Serang,” keluhnya.
Disinggung alasan ketidakhadiran anggota lain, politisi dari partai Golongan Karya (Golkar) menduga pada malas. “Dan yang paling penting, rata-rata yang tak datang itu dewan yang tidak terpilih lagi di masa bhakti 2019-2024. Seharusnya jangan begitu. Masih ada tanggung jawab sampai 3 September nanti. Anda dipilih oleh rakyat masa seenaknya saja,” ujarnya.
Tapi dirinya memastikan rapat tidak boleh ditunda terlalu lama. “Kalau bisa, malam hari ini harus dilanjutkan. Saya pun sudah rapat pimpinan dengan masing-masing ketua fraksi dan siap menghadirkan anggotanya,” terangnya.(muh)












