CILEGON – Puluhan LSM Provinsi Banten yang tergabung dari Gerakan Aliansi LSM Banten GALB akan menyikapi terkait hilangnya kendaraan dinas milik anggota DPRD Kota Cilegon, Hal itu disampaikan oleh Ketua GALB Romi Safrial saat ditemui, Rabu (5/9/2018).
Ketua GALB Romi Safrial mengatakan, Mobil Dinas jenis Toyota Innova Nomor Polisi A 1007 R milik salah satu Anggota DPRD Kota Cilegon Ketua Komisi III Babay Suhaemi dari Partai gerindra yang diduga hilang pada saat di pakai Oleh anggota DPRD Kota Cilegon Andi Kurniyadi Dari partai Golkar untuk kepentingan pribadi.
“Andi Kurniyadi pada saat hilangnya kendaraan dinas jenis Toyota Innova NomorPolisi A 1007 R masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota cilegon dari partai Golkar golongan, namun dalam masa jabatannya periode 2014-2019 saudara andi kurniyadi mengundurkan diri dari partai partai GOLKAR golongan karya sehingga di PAW pergantian antar waktu,” cerita singkatnya.
Ia melanjutkan, Patut di duga pada saat hilangnya Mobil Dinas jenis Toyota Innova Nomor Polisi A 1007 R itu sedang tidak di gunakan oleh andi Kurniyadi sedangkan yang meminjam kendaraan tersebut adalah keluarga andi Kurniyadi bahkan dalam pelaporan kehilangan di polsek Sawah Besar dengan Nomor Surat Laporan 288/k/x/2017/PMJ/Restro Jp/Sek.SB bukan atas nama andi kurniyadi melainkan saudara Nurhasanah ST yang mana sebagai keluarga andi Kurniyadi.
“tempat kejadian perkaranya di hotel bintang baru Jl.Dr.automo No.9 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan sawah besar Jakarta pusat, patut di Curigakan pada tanggal pelaporan itu sangat janggal dikarnakan kehilangan kendaraan tersebut tidak tepat, hilangnya mobil tersebut sudah satu bulan kedepan baru melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Kejadian itu, Romi lanjutnya, Puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat di Banten akan menyikapi hal ini karna dianggap sudah merugikan Keuangan Daerah yang mana Mobil Dinas adalah milik Daerah bukan milik pribadi.
“kalo memang itu belum di ganti seperti apa status hukumnya atau kejelasnya, hal wajar kami sebagai masyarakat ingin mengetahui karna bila mana tidak di ganti jelas ini merugikan keuangan Negara, kami akan mendorong kasus ini ke Mabes Polri, karena menurut saya dalam isi pelaporan tersebut ada kejanggalan-kejanggalan. Sesuai dengan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagai mana telah di ubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 kendaraan dinas di gunakan di luar keperluan dinas dapat di masukan dalam tindak pidana korupsi penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas merupakan melanggar terhadap peraturan, penyalahgunaan wewenang, mengakibatkan pemborosan keuangan Negara karena ada inefisiensi pengggunaan anggaran yang digunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga terdapat kerugian Negara,”katanya.
Lanjutnya, Andi Kurniyadi saat ini dia mencolankan diri sebagai bakal calon legeselatif BACALEG di Kota Cilegon dari partai Nasdem Nomor Urut 2 (dua), kalo memang kendaraan dinas ini belum di ganti apakah andi Kurniyadi masih bisa mencalonkan sebagai bakal calon legeselatif bacaleg
“Sementara di sini mengatur kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR,DPRD provinsi,dan DPRD Kabupaten/kota yang mana bagi Eks narapidana Korupsi, Bandar Narkoba, dan Kasus Kekerasan Seksual terhadap anak. Menurut saya kalau memang kendaraan Dinas yang hilang ini tidak di ganti rugi itu adalah termasuk tindak pidana korupsi apakah bisa saudara Andi Kurniyadi mencalonkan sebagai bakal calon legeselatif BACALEG, kami dari Puluhan LSM Provinsi Banten yang tergabung dari Gerakan Aliansi Lsm Banten GALB akan mendorong kasus tersebut, kamipun sudah melayangkan surat tanggapan masyarakat kepada komisi pemilihan umum Kota cilegon dan Bawaslu Badan pengawasan pemilu Kota cilegon dan Bawaslu Provinsi Banten, Mudah-mudahan Pihak komisi pemilihan umum Kota cilegon menindak lanjuti hal tersebut. karna riwayat bakal calon legeselatif BACALEG Kota Cilegon dari partai Nasdem Nomor Urut 2 (dua) boleh di katakan tidak baik,” pungkasnya. (Lif)