JAKARTA – Mantan Menteri PMK, Puan Maharani menjelaskan alasan pemerintah mewacanakan aturan tentang penunggak iuran BPJS Kesehatan tak bisa urus SIM dan paspor. Menurutnya, aturan tersebut diwacanakan supaya peserta BPJS Kesehatan patuh membayar iuran.
“Supaya jangan sampai kemudian menggunakan fasilitas BPJS (Kesehatan) kalau tahu lagi sakit dan mau berobat serta sebelum itu satu bulan, dua bulan sebelumnya mendaftar tapi nggak mau bayar iuran lagi. Kan diperlukan komitmen untuk membayar iuran secara rutin,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Selain Puan memastikan para Penerima Bantuan Iuran tidak akan terbebani oleh keputusan kenaikan iuran, dia menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditetapkan agar para peserta bisa mencegah penyakit.
“Yang pasti kan PBI tetap ditanggung negara walaupun kenaikan sampai dua kali. Jadi peserta 96,8 juta tersebut kan tetap ditanggung negara, ditanggung pemerintah. Yang kelas I, kelas II ini kan kenaikannya sebagian besar dari mereka itu untuk bisa menjaga kesehatannya secara preventif,” jelasnya.
Ia juga menyebut hanya di Indonesia yang pemerintahnya menetapkan besaran iuran asuransi kesehatan sebelum ada kenaikan. “Ya saya rasa di manapun, namanya fasilitas kesehatan nggak ada yang seperti kita lakukan waktu dulu, melihat iurannya,” ucap Ketua DPR ini.
Sebelumnya, per 1 Januari 2020 iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan. Berikut rinciannya:
1. PBI pusat dan daerah Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa
2. Kelas I menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000 per bulan per jiwa
3. Kelas II menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000 per bulan per jiwa
4. Kelas III menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan per jiwa
(dtc)












