• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Politik

Caleg PKB Protes Penetapan Anggota DPRD Kabupaten Serang

admin by admin
Agustus 12, 2019
in Politik
0
Caleg PKB Protes Penetapan Anggota DPRD Kabupaten Serang
506
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Serang periode 2019-2024 yang dilakukan KPU pada akhir pekan kemarin, diprotes salah satu caleg asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Caleg tersebut adalah Abdul Gofur yang maju dalam pemilihan di wilayah Dapil 1 Kabupaten Serang. Kata dia, seharusnya yang ditetapkan itu dirinya bukan Abdul Kholiq.

“Apa karena kasus hukum saya beberapa waktu yang lalu? Kasus saya kan sudah ingkrah dan tidak menjalani kurungan penjara tiga bulan, kok saya malah dibatalkan. Padahal suara saya tertinggi di dapil satu sebanyak 4.200 suara,” kata Gofur.

Gofur sendiri diketahui terbukti melanggar pidana pemilu karena kampanye dan deklarasi di musala Darussalam, Kampung Ragas, Desa Masigit, Kecamaran Carenang pada Februari sekira pukul 20.00 WIB, untuk pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut satu Jokowi-Ma’ruf Amin.

Ia divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan sebagai tahanan kota.

Sedangkan LBH Ansor Banten, Alfin Putrawan mengajukan keberatan atas tidak ditetapkannya Abdul Gofur berdasarkan Rapat Pleno KPU Kabupaten Serang yang mengacu pada Surat KPU nomor 988/PY.01.9-SD/06/KPU/VII/2019 tanggal 10 Juli 2019 tentang Penjelasan Mekanisme Penetapan Calon Terpilih.

Hal ini didasarkan, secara substansi, dalam surat tersebut KPU lalai menafsir Pasal 285 huruf b UU Pemilu, yang didasarkan dan mensyaratkan adanya keadaan atau peristiwa sebagaimana diatur dalam Pasal 280 dan Pasal 284 UU Pemilu secara kumulatif, karena adanya frasa “dan”. Sementara yang terjadi pada Gofur terpenuhi hanya keadaan atau peristiwa sebagaimana diatur dalam Pasal 280 UU Pemilu, artinya tidak ada keadaan atau peristiwa sebagaimana diatur dalam Pasal 284 UU Pemilu sebagai syarat kumulatif. Oleh karenanya Pasal 285 huruf b UU Pemilu tidak dapat diberlakukan.

Lalu KPU telah amat sangat keliru dan bertentangan dengan UU Pemilu karena menggunakan Pasal 39 ayat 1 huruf d PKPU No 5/2019, sebab Pasal 426 ayat (1) UU Pemilu telah mengatur secara tegas bahwa Penggantian Calon terpilih hanya atas dasar lima kriteria, salah satu diantaranya adalah karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Fakta hukumnya tidak memenuhi salah satu kriteria, melainkan pelanggaran kampanye. Oleh karenanya pemberlakuan Pasal 39 ayat 1 huruf d PKPU Nomor  5 Tahun 2019 bertentangan dengan UU Pemilu yang melindungi hak Gofur,” ungkap Alfin.

Selanjutnya secara konstitusional, pembatasan dan/atau perampasan hak asasi seseorang hanyalah dibenarkan berdasarkan putusan pengadilan dan/atau undang-undang. Dan KPU bukanlah lembaga peradilan dan surat KPU adalah surat biasa, bukan dan tidak sama dengan undang-undang.

“Kami akan melakukan upaya hukum bahwa pelanggaran yang dilakukan bapak Gofur bukan merupakan tindak pidana pemilu melainkan adalah pelanggaran administrasi, sesuai Pasal 280 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017, Upaya hukum ini akan kami lakukan termasuk permohonan ajudikasi ke Bawaslu Kabupaten Serang agar memberikan rekomendasi hingga kami akan laporkan ke DKPP,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum terhadap putusan pengadilan yang telah menjatuhkan pidana percobaan oleh Pengadilan Negeri Serang, berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Hal ini sehubungan dalam pasal tersebut, unsur pertamanya diberlakukan terhadap pelaksana, peserta, dan tim kampanye.

Sementara Gofur tidak dalam kedudukan sebagai pelaksana, peserta atau tim kampanye, melainkan perseorangan yang tidak memenuhi kriteria tersebut menurut Ketentuan Umum UU Pemilu.

“Berdasarkan uraian-uraian di atas oleh karenanya kami meminta KPU Kabupaten Serang untuk menetapkan Gofur sebagai Caleg Terpilih DPRD Dapil 1 Kabupaten Serang, menunda proses penetapan Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Serang, dan atau sekurang-kurangnya menunda proses penetapan Caleg Terpilih DPRD Kab Serang dari PKB,” harapnya.

Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar menjelaskan, persoalan Gofur bukan keputusannya. Melainkan dari KPU Pusat. “Kami hanya menjalankan perintah saja,” bebernya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi menyampaikan, apa yang menimpa Abdul Gofur sedang dikaji lebih dalam. “Masih dikaji Bawaslu dulu tapi tak membatalkan proses penetapan KPU,” ujarnya singkat.(muh)

admin

admin

Related Posts

Jaringan Pesantren 29 Kecamatan di Kabupaten Serang Dukung Andika dan Airin
Politik

Jaringan Pesantren 29 Kecamatan di Kabupaten Serang Dukung Andika dan Airin

September 26, 2024
Dapat Nomor Urut 1, Ria-Badri Yakin Menang di Pilkada Kota Serang
Politik

Dapat Nomor Urut 1, Ria-Badri Yakin Menang di Pilkada Kota Serang

September 24, 2024
Diiring Seribuan Santri Bershalawat, Andika-Nanang Dapat Nomor Urut 1
Politik

Diiring Seribuan Santri Bershalawat, Andika-Nanang Dapat Nomor Urut 1

September 24, 2024
Next Post
ASN Kabupaten Serang Diingatkan Rajin Berbagi Rezeki

ASN Kabupaten Serang Diingatkan Rajin Berbagi Rezeki

Jelang Pilkada Serang, Hoax Mulai Bertebaran

Jelang Pilkada Serang, Hoax Mulai Bertebaran

Atlet Pemula Softball Mulai Menjamur

Atlet Pemula Softball Mulai Menjamur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Klinik Utama Bakti PMI Banten Diresmikan

Klinik Utama Bakti PMI Banten Diresmikan

3 tahun ago

Kecamatan Kibin Hattrick Juara Umum MTQ Kabupaten Serang

7 tahun ago
Pemkot Serang Kembali Jalani Olahraga Bersama dengan Pemkot Palembang

Pemkot Serang Kembali Jalani Olahraga Bersama dengan Pemkot Palembang

6 tahun ago
Kemendikbud Catat Peserta Didik Kesetaraan 928.776 Siswa

Kemendikbud Catat Peserta Didik Kesetaraan 928.776 Siswa

7 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In