SERANG – Penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Serang periode 2019-2024 yang dilakukan KPU pada akhir pekan kemarin, diprotes salah satu caleg asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Caleg tersebut adalah Abdul Gofur yang maju dalam pemilihan di wilayah Dapil 1 Kabupaten Serang. Kata dia, seharusnya yang ditetapkan itu dirinya bukan Abdul Kholiq.
“Apa karena kasus hukum saya beberapa waktu yang lalu? Kasus saya kan sudah ingkrah dan tidak menjalani kurungan penjara tiga bulan, kok saya malah dibatalkan. Padahal suara saya tertinggi di dapil satu sebanyak 4.200 suara,” kata Gofur.
Gofur sendiri diketahui terbukti melanggar pidana pemilu karena kampanye dan deklarasi di musala Darussalam, Kampung Ragas, Desa Masigit, Kecamaran Carenang pada Februari sekira pukul 20.00 WIB, untuk pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut satu Jokowi-Ma’ruf Amin.
Ia divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan sebagai tahanan kota.
Sedangkan LBH Ansor Banten, Alfin Putrawan mengajukan keberatan atas tidak ditetapkannya Abdul Gofur berdasarkan Rapat Pleno KPU Kabupaten Serang yang mengacu pada Surat KPU nomor 988/PY.01.9-SD/06/KPU/VII/2019 tanggal 10 Juli 2019 tentang Penjelasan Mekanisme Penetapan Calon Terpilih.
Hal ini didasarkan, secara substansi, dalam surat tersebut KPU lalai menafsir Pasal 285 huruf b UU Pemilu, yang didasarkan dan mensyaratkan adanya keadaan atau peristiwa sebagaimana diatur dalam Pasal 280 dan Pasal 284 UU Pemilu secara kumulatif, karena adanya frasa “dan”. Sementara yang terjadi pada Gofur terpenuhi hanya keadaan atau peristiwa sebagaimana diatur dalam Pasal 280 UU Pemilu, artinya tidak ada keadaan atau peristiwa sebagaimana diatur dalam Pasal 284 UU Pemilu sebagai syarat kumulatif. Oleh karenanya Pasal 285 huruf b UU Pemilu tidak dapat diberlakukan.
Lalu KPU telah amat sangat keliru dan bertentangan dengan UU Pemilu karena menggunakan Pasal 39 ayat 1 huruf d PKPU No 5/2019, sebab Pasal 426 ayat (1) UU Pemilu telah mengatur secara tegas bahwa Penggantian Calon terpilih hanya atas dasar lima kriteria, salah satu diantaranya adalah karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Fakta hukumnya tidak memenuhi salah satu kriteria, melainkan pelanggaran kampanye. Oleh karenanya pemberlakuan Pasal 39 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 5 Tahun 2019 bertentangan dengan UU Pemilu yang melindungi hak Gofur,” ungkap Alfin.
Selanjutnya secara konstitusional, pembatasan dan/atau perampasan hak asasi seseorang hanyalah dibenarkan berdasarkan putusan pengadilan dan/atau undang-undang. Dan KPU bukanlah lembaga peradilan dan surat KPU adalah surat biasa, bukan dan tidak sama dengan undang-undang.
“Kami akan melakukan upaya hukum bahwa pelanggaran yang dilakukan bapak Gofur bukan merupakan tindak pidana pemilu melainkan adalah pelanggaran administrasi, sesuai Pasal 280 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017, Upaya hukum ini akan kami lakukan termasuk permohonan ajudikasi ke Bawaslu Kabupaten Serang agar memberikan rekomendasi hingga kami akan laporkan ke DKPP,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum terhadap putusan pengadilan yang telah menjatuhkan pidana percobaan oleh Pengadilan Negeri Serang, berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Hal ini sehubungan dalam pasal tersebut, unsur pertamanya diberlakukan terhadap pelaksana, peserta, dan tim kampanye.
Sementara Gofur tidak dalam kedudukan sebagai pelaksana, peserta atau tim kampanye, melainkan perseorangan yang tidak memenuhi kriteria tersebut menurut Ketentuan Umum UU Pemilu.
“Berdasarkan uraian-uraian di atas oleh karenanya kami meminta KPU Kabupaten Serang untuk menetapkan Gofur sebagai Caleg Terpilih DPRD Dapil 1 Kabupaten Serang, menunda proses penetapan Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Serang, dan atau sekurang-kurangnya menunda proses penetapan Caleg Terpilih DPRD Kab Serang dari PKB,” harapnya.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar menjelaskan, persoalan Gofur bukan keputusannya. Melainkan dari KPU Pusat. “Kami hanya menjalankan perintah saja,” bebernya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi menyampaikan, apa yang menimpa Abdul Gofur sedang dikaji lebih dalam. “Masih dikaji Bawaslu dulu tapi tak membatalkan proses penetapan KPU,” ujarnya singkat.(muh)















