SERANG – Pada hari keempat bulan Ramadan, Kamis (9/5/2019), Dinas Satuan Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Serang melakukan monitoring rumah makan dan warteg. Hasilnya, mereka mendapati banyak yang berjualan.
Pantauan, Satpol PP Kabupaten Serang melakukan monitoring ke wilayah Serang Timur sejak pukul 11.00 WIB. Pasukan menyisir wilayah Ciruas sampai ke Cikande tepatnya di ruas Jalan Serang-Jakarta.
Aksi yang dikomandoi Kepala Bidang ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Hanafi, mendapati ada 18 titik warung nasi yang masih buka di siang hari. Rinciannya di Cikande ada tujuh, di Ciruas ada lima, di Kibin ada lima, dan Kragilan ada satu.
Hanafi mengatakan, pihaknya hanya memeriksa para pelaku usaha apakah menjalankan himbauan tentang peraturan jam buka tempat makanan yang ditandatangani Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah atau tidak.
“Himbauan sudah kami sampaikan dari jauh hari. Kini kita lihat bagaimana kepatuhannya,” papar Hanafi.
Bagi pelaku usaha yang kedapatan masih berjualan yang artinya melanggar, Satpol PP masih mentoleransi dengan hanya meminta mereka untuk membubuhi tanda tangan surat pernyataan.
“Bila besok masih bandel, ya dengan sangat terpaksa kami lakukan tindakan. Konsekuensi logis dilakukan penyitaan barang bukti. Begitulah prosedur yang berlaku,” ucapnya.
Ia pun meyakinkan, tidak akan main gertak saja atau hanya menakuti para pedagang. Soalnya, rata-rata yang masih berjualan, para pedagang lama. “Setiap tahun ya itu-itu saja yang kami ketahui. Pemain lama, makanya harus lebih tegas,” tekadnya.
Dirinya menambahkan, kegiatan tersebut akan terus berlanjut. Jumat (10/5/2019) giliran wilayah Serang barat yang diperiksa. “Tempat hiburan juga tak akan luput dari pandangan kami. Semuanya yang tidak menggubris himbauan Bupati Serang akan kita tindak karena sudah tugas kami,” pungkasnya.(muh)













