SERANG – Kepatuhan para pelaku usaha dan non pelaku usaha dalam membayar retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)di Kabupaten Serang dinilai baik.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perizinan Tertentu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Noni Arsad.
Apalagi kata Noni, khusus pelaku usaha. Soalnya, rata-rata produknya ingin disahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan mempermudah proses urusan dengan bank.
“Bila urusannya sudah dengan bank, mau tidak mau izin retribusi IMBnya harus jelas. Nah, izin IMB sendiri hanya dilakukan satu kali seumur hidup, selama tak merubah bangunan yang sesuai dengan izin awalnya. Makanya, Alhamdulillah rata-rata patuh,” tuturnya.
“Begitupun sudah jarang ditemukan perusahaan yang bandel mendirikan bangunan tidak sesuai dengan IMB awal,” tambahnya.(muh)














