SERANG – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang akan menggandeng Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) terkait pengkajian undang-undang maupun peraturan daerah.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Keteritiban Umum (Trantibum) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Hanafi mengatakan, dalam penegakan undang-undang dan perda perlu melibatkan pihak lain agar tidak salah dalam melakukan tindakan. Sehingga dalam praktiknya di lapangan, anggota Satpol PP tidak memiliki keraguan.
“Kita tahu dalam menegakkan aturan memiliki konsekuensi hukum kalau sampai salah bertindak. Oleh karenanya, perlu ada pihak lain yang bisa diminta masukan dan pendapat sebelum bertindak, dalam hal ini dunia akademis,” kata Hanafi, Minggu (28/4/2019).
Ia juga menyampaikan, digandengngnya Untirta dalam penegakan aturan karena Dinas Satpol PP dalam menegakan aturan ingin mengedepankan rasa kemanusiaan.
“Sekarang kan persepsi masyarakat terhadap Satpol PP dalam tanda petik kejam terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan pelanggar perda lainnya. Padahal kita sudah bertindak dan berbuat sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk mempercepat rencana, Dinas Satpol PP telah bertemu dengan Rektor Untirta Soleh Hidayat. “Tugas-tugas Satpol PP juga perlu diketahui dunia akademis tidak hanya berurusan dengan pelanggar perda saja,” tegasnya.(muh)













