Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti penyelenggara negara yang masih malas melaporkan harta kekayaannya. Nama-nama pejabat negara yang cukup ternama pun disebut masih banyak yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Sebenarnya ini data yang cukup mengecewakan ketika kita membaca data lebih jauh yang terpampang dalam website KPK,” sebut peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (14/4/2019).
Kurnia menyebut, penyerahan LHKPN harus dilakukan setiap tahun sesuai dengan peraturan KPK. Dia pun menyampaikan, beberapa hakim agung belum memperbarui data kekayaannya, juga para ketua pengadilan negeri.
“Kita cek dari semua ibu kota provinsi, hampir seluruh ibu kota provinsi belum pernah melaporkan LHKPN selama menjabat ketua pengadilan negeri,” kata Kurnia.
Lalu sejumlah menteri turut disorot, seperti Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto hingga Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly. Bahkan masih banyak menteri yang belum memperbarui laporan kekayaannya.
“Kita bisa cek Pak Wiranto mulai menjabat 2016, terakhir melaporka 2016 juga. Tidak patuh juga kan,” ucap Kurnia.
“Luhut Binsar Pandjaitan bahkan tidak ditemukan LHKPN-nya ketika dia menjabat Menko Maritim dan Sumber Daya. Lalu di sini ada Puan Maharani, terakhir melaporkan 2014. Pratikno juga 2014. Tjahjo Kumolo 2014,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Dewi Anggraeni dari Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW menyebut, masyarakat dapat mengecek langsung patuh-tidaknya para penyelenggara negara melalui Pantau LHKPN. Dia juga menyoroti tingkat kepatuhan yang rendah meski aturan sudah berlaku sejak Orde Lama.
“Kalau merunut dari sejarah, LHKPN juga sudah dari Orde Lama, yang dimulai oleh Presiden Sukarno ketika Angkatan Darat mempunyai kesempatan yang luas untuk menduduki jabatan-jabatan politik. Tapi, sekali lagi, ternyata dilihat ketika diberi kebebasan seluas-luasnya, ternyata banyak nih KKN yang terjadi. Muncullah peraturan-peraturan, terus lembaga-lembaga yang dibentuk terus akhirnya pada masa reformasi, KPKPN namanya, lalu dilebur, dihancurkan, menjadi pencegahan KPK,” kata Dewi.(detik.com)












