Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengkaji game PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG) apakah perlu dikeluarkan fatwa haram atau tidak. Sebab, MUI menilai game ini juga telah menimbulkan mudarat.
Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Zainut Tauhid Sa’adi menjelaskan, hingga sekarang belum ada pihak yang mengajukan permohonan fatwa terkait dengan game PUBG. Jadi MUI belum bisa mengagendakannya menjadi masalah yang harus dibahas dalam komisi fatwa.
Meskipun demikian, lanjut Zainut, tidak berarti masalah itu diabaikan oleh MUI. Di mana mempertimbangkan segera melakukan pembahasan karena game tersebut sudah menimbulkan mudarat.
“Karena game PUBG sudah menjadi fenomena masyarakat, bahkan akibatnya sudah menimbulkan mudarat, maka MUI akan segera menugaskan komisi penelitian dan pengkajian bersama-sama dengan komisi fatwa untuk melakukan pengkajian terhadap masalah yang ada,” kata Zainut kepada wartawan, Kamis (21/3/2019).
Zainut menambahkan MUI Pusat mengapresiasi MUI Provinsi Jawa Barat yang sudah berencana membahas dan menetapkan fatwa game PUBG. Nanti hasilnya akan dijadikan referensi bagi MUI Pusat.
“Terhadap MUI Provinsi Jawa Barat yang sudah ada rencana membahas dan menetapkan fatwa game PUBG, MUI Pusat memberikan apresiasi dan berharap hasilnya nanti diinformasikan terlebih dahulu ke MUI Pusat untuk dijadikan sebagai referensi dalam penetapan fatwa,” ujarnya.
Game PUBG memang sedang menjadi sorotan global karena aksi penembakan brutal di New Zealand yang menewaskan 50 orang pada 15 Maret 2019. Senjata yang digunakan pelaku disebut-sebut mirip item di game PUBG.
Selain itu, wilayah di India telah melarang anak dan remaja bermain PUBG karena dinilai mengandung aksi kekerasan serta berpengaruh bagi anak muda. Bahkan kepolisian di wilayah tersebut mengancam hukuman penjara bagi yang kedapatan bermain game tersebut.(detik.com)












