Jakarta – Gusti Randa meralat ucapannya. Sempat menyebut sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum dan bersikukuh sah berdasarkan statuta PSSI, kini dia menampiknya.
Plt Ketum PSSI Joko Driyono mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penugasan Gusti. SK diumumkan pada Selasa (19/3/2019).
Dalam surat bernomor 1015/UDN/568/III-2019 dijelaskan bahwa Gusti memiliki dua tugas penting, yaitu yang pertama untuk dan atas nama Ketua Umum menjalankan roda organisasi PSSI dan mengambil langkah-langkah khusus yang diperlukan.
Lalu, yang kedua, adalah menyiapkan pelaksanaan KLB PSSI sebagaimana hasil keputusan Rapat Komite Eksekutif PSSI tanggal 19 Februari 2019.
Gusti menyimpulkan jika dirinya menjadi Plt Ketua Umum PSSI dan memastikan penunjukkan menggunakan kewenangan Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono sebagai plt ketua umum. Dia juga menegaskan jika penugasan sesuai dengan Statuta PSSI.
Dalam prosesnya, langkah ini menuai kontroversi. Jabatannya dinilai cacat hukum. Sebab, Statuta PSSI Pasal 39 mengenai Ketua Umum poin enam, tertulis bahwa Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum dengan usia tertua akan menggantikannya. Jadi, seharusnya bukan Gusti yang menggantikan Jokdri, namun Iwan Budianto alias IB.
Mantan artis Indonesia pun meralat ucapannya. Menyebut SK menegaskan jabatannya bersifat penugasan saja. Tidak perlu disebut Plt.
“Makanya, jangan disebut Plt Ketum PSSI, karena sifatnya penugasan. Di Statuta PSSI juga tidak ada,” ujarnya, Rabu (20/3/2019).
“Jadi penugasan saja dalam posisi Plt Ketum PSSI non-aktif lalu memberikan SK penugasan. Terserah mau disebut Plt, Plh, atau sebagainya. Itu tidak penting. Yang penting, organisasi tetap jalan,” jelasnya.(detik.com)














