• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Minggu, Mei 24, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pembanting Motor Masuk Jeruji, Orang Tua Pilih Pergi

admin by admin
Februari 12, 2019
in Peristiwa
0
Pembanting Motor Masuk Jeruji, Orang Tua Pilih Pergi
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Adi Sumarno mesti masuk penjara setelah aksi banting-banting motor karena tak terima ditilang polisi. Adi dikenakan pasal berlapis atas berbagai pelanggaran yang dilakukannya.

Adi langsung ditahan setelah ditangkap pada Jumat (8/2/2019) lalu. Sejak ditahan di Polres Tangerang Selatan, keluarga belum menjenguk Adi.

Para pewarta berusaha mendatangi rumah kontrakan Adi di Jalan Rawa Mekar Raya, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (12/2/2019) pagi. Tidak terlihat aktivitas di kontrakan tersebut. Saat pintu kontrakan diketuk beberapa kali pun tak ada respons.

Pemilik kontrakan, Eli, mengatakan Adi tinggal bersama orang tua dan adiknya di rumah tersebut. Namun, setelah ditangkap polisi, orang tuanya tak lagi tampak.

“Sepi sejak pas kejadian ditangkap polisi,” kata Eli.

Eli mengaku tak tahu soal kepergian orang tua Adi. Eli mengatakan rumah kontrakan tersebut sudah habis tenggat sejak Jumat (8/2/2019) lalu.

Eli menduga kemungkinan orang tua Adi sedang menenangkan diri. “Ya syoklah, namanya juga orang tua, kalau kita punya anak kayak gitu kan syok banget,” ucapnya.

Kasus Adi bermula saat polisi menilang dirinya karena melaju melawan arus di kawasan BSD, Tangerang. Adi yang memboncengi pacarnya juga tak memakai helm, memakai pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, serta tak membawa surat berkendara lengkap.

Adi membanting-banting motornya lantaran ditilang pada Kamis (7/2/2019). Dia mengaku kesal karena selain ditilang, berpikir motornya akan disita polisi. Dia tidak bisa menerima karena sudah menabung untuk membeli motor ini.

Polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui Adi membeli motor gadaian lewat Facebook dari seseorang berinisial D. Motor ternyata milik Nur Ichsan yang digadaikan kepada D. Adi kemudian membeli motor dengan harga Rp 3 juta.

Adi dipersangkakan pasal berlapis karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Dia dijerat Pasal 281, 288, 280, 291, dan 282 UU No 22 Tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia ditilang karena tidak memiliki SIM saat berkendara, tidak memiliki STNK, hingga tidak memasang pelat nomor sesuai dengan ketentuan.

Berikutnya, Adi dikenai Pasal 263 KUHP atas dugaan memalsukan dokumen. Untuk diketahui, motor Honda Scoopy yang dibanting-banting tidak teregister alias bodong.

Tidak berhenti sampai disitu, polisi juga mempersangkakan Adi dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 233 dan/atau Pasal 406 KUHP. Adi terancam maksimal 6 tahun penjara.(detik.com)

admin

admin

Related Posts

Tiga Pelaku Komplotan  Pencuri Uang Di Ringkus Reskrim Polsek Cikande dan Resmob Polres Serang
Hukum Kriminal

Tiga Pelaku Komplotan Pencuri Uang Di Ringkus Reskrim Polsek Cikande dan Resmob Polres Serang

September 26, 2025
Viral di Medsos: Dishub Bogor Diserbu Warga dan Karang Taruna Tangerang di Parung Panjang
News

Viral di Medsos: Dishub Bogor Diserbu Warga dan Karang Taruna Tangerang di Parung Panjang

September 16, 2025
Ribuan Massa Aksi Di Kota Serang Ricuh
National

Ribuan Massa Aksi Di Kota Serang Ricuh

Agustus 31, 2025
Next Post
Kemendagri Tegaskan Tak Larang ASN Rapat di Hotel

Kemendagri Tegaskan Tak Larang ASN Rapat di Hotel

Pemkab Serang Bangun 822 Rutilahu dari Dana APBD 2019

Pemkab Serang Bangun 822 Rutilahu dari Dana APBD 2019

Jelang Pemilu, Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi

Jelang Pemilu, Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Zaki Imbau Warga Kabupaten Tangerang tak Rayakan Tahun Baru 2022

Zaki Imbau Warga Kabupaten Tangerang tak Rayakan Tahun Baru 2022

4 tahun ago
Pemkab Serang Usul Raperda Ketahanan Pangan dan Pengelolaan Sungai

Pemkab Serang Usul Raperda Ketahanan Pangan dan Pengelolaan Sungai

4 tahun ago
Pemkab Serang Minta Kemendagri Percepat Pelaksanaan Pilkades

Pemkab Serang Minta Kemendagri Percepat Pelaksanaan Pilkades

5 tahun ago

Persikota dan Persitangsel Jadi Wakil Banten

8 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In