• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Politik

Pemasangan Baliho Pileg dan Pilpres di Pandeglang Tidak Dikenakan Pajak

admin by admin
Februari 4, 2019
in Politik
0
Pemasangan Baliho Pileg dan Pilpres di Pandeglang Tidak Dikenakan Pajak
510
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PANDEGLANG – Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang Utuy Setiadi mengatakan, pemasangan baliho Pileg dan Pilpres yang terpasang di sepanjang jalan di Kabupaten Pandeglang tidak dikenakan pajak. Demikian dikatakan Utuy Setiadi, Senin (4/2/2018).

Utuy mejelaskan, baliho yang terpasang di papan reklame tidak ada pembayaran pajak, alasannya dikarenakan mereka (para Caleg, atau Capres dan Cawapres) merupakan orang yang kelak akan menduduki kursi pemerintahan.

“Sosialisasi dari pemerintah itu tidak berbiaya, tidak dikenakan pajak. Karena itu juga kepentingan untuk pemerintahan, kalau mereka jadi kan mereka akan ber ini (duduk) di pemerintahan,” katanya.

Sementara terpisah, Eric Kabid Pelayanan DPMPTSP menuturkan, pemasangan baliho para calon yang akan berlaga di pemilu 2019, untuk saat ini sudah ada beberapa orang yang melakukan permohonan izin mengenai pemasangannya.

“Kalau kita lihat ada beberapa. Tapi, cuman kita belum ngecek yang dekat-dekat dengan pasar sini,” katanya.

Ia mengatakan, guna mandapatkan kelanjutan serta keselarasan terhadap PAD, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Bayanjak.

“Saya coba konfirmasi dulu yah. Saya perlu koordinasi dengan bayanjak juga, karena kalau tidak salah ada hal yang perlu di bayar juga kan itu,” ujarnya.

Pajak reklame merupakan sebuah konsekuensi wajib pajak yang dikenakan kepada individu atau badan usaha atas penyelenggaraan reklame. Regulasinya telah diatur dalam undang-undang no. 28 tahun 2009 pasal 47 tentang pajak daerah dan retribusi daerah mengenai pajak reklame.

Kendati demikian, pajak reklame diatur kembali oleh masing-masing daerah melalui Perda, Pergub ataupun Perbup. Terdapat beberpa hal yang dikecualilan dan tidak dibebani wajib pajak reklame. Diantaranya pertama reklame yang diselenggarakan melalui media cetak, elektronik, dan internet.

Kedua reklame yang diselenggaraka oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, ketiga untuk nama tempat ibadah seperti Masjid, Gereja, dan Panti Asuhan. Keempat reklame untuk tanah yang terletak di tanah tersebut dengan ukuran tidak lebih dari 1 m2.

Kelima reklame yang diselenggarakan oleh perwakilan luar negeri, dan keenam reklame untuk merk produk atau lebel yang terdapat pada barang dagangan yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya di pasaran.

Namun bagaimana jika diselenggarakan oleh pihak ketiga ? Sesuai dengan UU no. 28 tahun 2009 pasal 48, maka wajib pajak dikenakan kepada individu atau badan yang menyelenggarakan reklame. Hal tersebut dinilai sangat penting guna mengetahui cara menghitung nilai sewa reklame (NSR).

NSR sendiri merupakam dasar untuk pengenaan pajak dan menjadi salah satu faktor dalam mempengaruhi perhitungan pajak reklame. Adapun besaran pajak yang harus dibayar, sesuai pasal 50 sudah tertuang ketentuannya yakni paling tinggi sebesar 25% dari NSR. (Ofi)

admin

admin

Related Posts

Jaringan Pesantren 29 Kecamatan di Kabupaten Serang Dukung Andika dan Airin
Politik

Jaringan Pesantren 29 Kecamatan di Kabupaten Serang Dukung Andika dan Airin

September 26, 2024
Dapat Nomor Urut 1, Ria-Badri Yakin Menang di Pilkada Kota Serang
Politik

Dapat Nomor Urut 1, Ria-Badri Yakin Menang di Pilkada Kota Serang

September 24, 2024
Diiring Seribuan Santri Bershalawat, Andika-Nanang Dapat Nomor Urut 1
Politik

Diiring Seribuan Santri Bershalawat, Andika-Nanang Dapat Nomor Urut 1

September 24, 2024
Next Post
147 Personel Polda Banten Ikuti Tes Kesemaptaan Jasmani

147 Personel Polda Banten Ikuti Tes Kesemaptaan Jasmani

Jelang Perayaan Imlek, Satbrimob Polda Banten Lakukan Sterilisasi Vihara

Jelang Perayaan Imlek, Satbrimob Polda Banten Lakukan Sterilisasi Vihara

3 Kelainan Tulang Belakang yang Bisa Terjadi pada Pekerja Kantoran

3 Kelainan Tulang Belakang yang Bisa Terjadi pada Pekerja Kantoran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Pembangunan Kesehatan di Kabupaten Serang Menggembirakan

Pembangunan Kesehatan di Kabupaten Serang Menggembirakan

6 tahun ago
Kontingen Banten Berharap Emas Hari Ini

Kontingen Banten Berharap Emas Hari Ini

5 tahun ago
Gunung Sinabung Kembali Erupsi

Gunung Sinabung Kembali Erupsi

6 tahun ago
Soal Mekanisme Bansos, Pemkab Serang Gencar Sosialiasikan ‘Serang Open’

Soal Mekanisme Bansos, Pemkab Serang Gencar Sosialiasikan ‘Serang Open’

7 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Agus Waluyo Minta Bupati Serang Buka Ruang Dialog Soal JPT

Di Ikuti Ratusan Pesilat, TOT Dan UKT PPS SMI Tingkat Nasional 2025 Resmi di Gelar Oleh SMI KOMDA Banten.

Rahmad Sukendar Pasang Badan Bela Kepala BNN: Isu Shandy Aulia Disebut Fitnah Murahan

FAMS Kritik Tajam BKPSDM Kabupaten Serang Soal Transparansi Seleksi JPT

Trending

​Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Serang Perkuat Program Orang Tua Asuh Cegah Stunting
News

​Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Serang Perkuat Program Orang Tua Asuh Cegah Stunting

by admin
April 16, 2026
0

​Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) terus memacu upaya penurunan...

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

April 15, 2026
Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

April 14, 2026
‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

April 6, 2026
Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Januari 29, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In