SERANG – Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menjelaskan bahwa dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih serta dalam menjaga dinamika gerak maju masyarakat, bangsa, dan negara ke depan agar senantiasa berada pada pilar perjuangan mencapai cita-cita nasional dengan menjadikan Arsip yang tercipta sebagai sumber informasi, acuan, dan bahan pembelajaran masyarakat, bangsa, dan negara.
Dengan tujuan penyelenggaraan Kearsipan untuk menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak keperdataan rakyat, diperlukan Sistem Penyelenggaraan Kearsipan Nasional (SPKN) yang komprehensif dan terpadu, mampu mengidentifikasikan keberadaan Arsip yang memiliki keterkaitan informasi sebagai satu keutuhan informasi pada semua organisasi dalam suatu Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN).
Pemkab Serang melalui Dinas Kearsipan dan Permustakaan Daerah Kabupaten Serang dan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang lauching aplikasi Serang Serang Terlayani Satu Pintu (TATU) dan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), Lauching tersebut dilaksanakan di Aula TB. Suwandi, Pemkab Serang, Rabu (8/11/2023).
Dalam lauching tersebut Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, bahwa aplikasi Srikandi ini aplikasi yang di wajibkan oleh Kementerian Kearsipan agar arsip-arsip pemerintahan ini disimpan melalui digital.
“ini tentunya akan sangat membantu kami karena selama ini dokumen-dokumen pemerintah tersimpan tersimpannya kurang baik, karena kalau melalui kertas dokumen ini bisa rusak, lupa menyimpan, jadi kalau dokumen ini tersimpan melalui digital bagi kami sangat baik dan aman,”ujarnya.
Lanjutnya, Bupati Serang menekan ke seluruh intansi Pemerintah Kabupaten Serang agar menyimpan dokumen pemerintah melalui digital yang sudah di buat oleh Arsip Kabupaten Serang.
“untuk sekarang dan kedepan ini dari semua OPD akan kita monitor terus karena dari 29 OPD dan 29 Kecamatan sudah diberi adminnya dan paswodnya, jadi mereka ini yang inputnya sudah ada wadahnya, pastinya nanti dari 2 aplikasi ini kita terus lakukan evaluasi,”katanya.
Sedangkan Kepala DPKD Kabupaten Serang Aber Nurhaedi menjelaskan, Penetapan Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis ini dimaksudkan sebagai dasar acuan bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik.
“dari lauching ini Mewujudkan pelayanan administrasi pemerintahan di Bidang Kearsipan Dinamis yang berkualitas dan terpercaya di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, Mewujudkan keseragaman dan keterpaduan pengelolaan Kearsipan Dinamis berbasis elektronik dan Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel melalui penerapan SPBE Bidang Kearsipan Dinamis di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah,” Pungkasnya. (Adv)