SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengajak semua elemen untuk bersama-sama dalam penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Mengingat, masyarakat yang terdata sebagai ODGJ cukup banyak.
Ajakan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri usai membuka Rapat Koordinasi (Rakoor) Lintas Program dan Lintas Sektor Program Kesehatan Jiwa Masyarakat yang digelar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang, beberapa hari yang lalu.
“Kita mengapresiasi kegiatan itu karena cukup banyak juga warga Kabupaten Serang yang saat ini terganggu kejiwaannya. Disampaikan ada 2.000 lebih yang terkena gangguan jiwa. Oleh karenanya perlu perhatian dari semua elemen masyarakat, perlu kolaborasi,” ujarnya.
Kolaborasi yang dimaksud, kata Entus, antara Pemkab Serang melalui Dinkes dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, BPJS Kesehatan, rumah sakit, yayasan-yayasan yang menangani penanganan ODGJ di Kabupaten Serang.
Pada kesempatan itu pun, atas nama pemerintah daerah menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para pimpinan panti rehabilitasi jiwa dan yayasan-yayasan yang bergerak di dalam penanganan ODGJ di Kabupaten Serang.
“Tanpa dukungan mereka, tentu hal tersebut sangat berat untuk Pemkab Serang dalam menangani ODGJ,” katanya.
Oleh karenanya ke depannya, berharap ada dukungan dari elemen lain yaitu perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Serang, tokoh-tokoh masyarakat untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat. Bahwasanya, dalam penanganan ODGJ tidak boleh lagi dengan cara pemasungan.
“Cara-cara lama pemasungan tidak manusiawi, kita menganggap warga yang terkena ODGJ merupakan masyarakat yang terganggu saja bukan sampah masyarakat. Kalau penanganannya baik Insya Allah mereka bisa kembali lagi dengan keadaan yang normal,” ungkapnya.
Makanya, sambung Entus, perlu diberikan tempat yang baik di warga mulai dari pendekatan penanganannya harus manusiawi, diberikan perhatian yang cukup, pengobatan yang memadai, termasuk pihaknya mengusulkan kepada BPJS untuk memberikan durasi penanganan yang lebih dari sekarang.
“Bila sekarang hanya 20 hari, sedangkan penanganan ODGJ butuh waktu yang lama setidaknya empat bulan. BPJS memperhatikan penanganan ODGJ jangan hanya selama 20 hari saja tidak cukup,” ucapnya.
Lebih lanjut mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ini berharap melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan apa yang diharapkan dalam penanganan ODGJ bisa tercapai. Sehingga penanganan ODGJ di Kabupaten Serang lebih baik lagi.
Sementara Kepala Dinkes Kabupaten Serang, Agus Sukmayadi mencatat data sampai Juli 2022 warga terdata sebagai ODGJ sebanyak 2.142 orang. Hasil dari pendataan atau melakukan kunjungan rumah dari tim kesehatan kecamatan, puskesmas dibantu oleh Kapolsek dan Koramil.
Ia menyebutkan, dengan adanya temuan sejumlah angka 2.000 lebih tersebut, menjadi perhatian warga lain, karena salah satunya penanganan kesehatan jiwa masyarakat ini tidak dapat hanya bisa dilakukan oleh pemerintah daerah, bukan hanya dinas kesehatan atau dinas sosial, harus bersama-sama gotong royong dengan seluruh stakeholder.(muh)















