SERANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang terus berupaya mengejer pensertifikatan aset daerah atau Barang Milik Daerah (BMD) pada tahun 2022 ini.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menargetkan selesai pada 2024 dari total 1.300 lebih aset yang belum bersertifikat.
Percepatan pensertifikatan aset selain menjadi target BPKAD, juga merupakan arahan dari Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) RI. Tujuannya, agar aset yang dimiliki dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BPKAD Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Sarudin S.STP, M.Si dan Sekretarisnya Budhi Heri Mulyati, S.Sos, M.Si, telah membuat strategi untuk mengejar pensertifikatan aset tersebut, salah satunya membantuk tim dan meningkatkan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kemudian, BPKAD Kabupaten Serang melakukan pemetaan di lokasi terjadap lahan-lahan yang akan diajukan untuk diterbitkan sertifikatnya ke BPN.
“Kalau itu sudah termapping baru kita bisa mengajukan ke BPN,” ujar Sarudin.
Pada tahun 2022, terdapat 400 bidang aset yang sedang dilaksanakan verifikasi dokumen-dokumen kepemilikannya yang kemudian akan diajukan ke BPN untuk diproses penerbitan sertifikatnya.
“Penguatan dokumennya kita bikin surat pernyataan dari kepala desa yang diketahui oleh camat,” katanya.
BPKAD Kabupaten Serang pun membagi tim untuk melakukan penentuan titik kordinat karena penentuan tersebut menjadi aturan baru yang dikeluarkan oleh BPN.
“Target kita pengajuannya akhir tahun ini harus selesai. Surat pernyataan dari kepala desa yang sudah ditandatangani hampir 400 bidang,” tuturnya.
Adapun 400 bidang aset yang sudah diusulkan pada tahun 2018 tersisa 250 bidang yang belum terbit sertifikatnya. “Saya lagi koordinasi sama BPN masalahnya apa, apakah ada persoalan dokumen, apakah ada persoalan di lapangan. Harapan kita semua aset pada 2024 harus sudah tersertifikasi,” pungkasnya.(muh)















