SERANG – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang Hedi Tahap mengimbau untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bepergian ke luar kota saat hari raya Idul Fitri.
Hedi Tahap menjelaskan, Untuk larangan mudik saat Idul Fitri, bahwa pihaknya masih menunggu bagaimana mekanisme pelarangan mudik tersebut.
“Kita masih menunggu petunjuk karena itu dari Kementerian Perhubungan. Terkait operasi menjelang Idul Fitri, di mana Pemerintah melarang untuk mudik ini ya kita nunggu bentuk operasinya seperti apa,” ujarnya.
Larangan berpergian ke luar kota bagi ASN tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19 dan di sisi lain ASN adalah sebagai contoh bagi masyarakat.
“Terkait libur panjang sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Kemenpan melarang bagi ASN untuk berlibur kecuali ASN dalam perjalanan tugas dinas. Saya sebagai yang bertanggungjawab di sini ya melarang untuk tidak bepergian karena kan sudah ada suratnya kecuali saya tugaskan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hedi Tahap mengatakan ASN yang melanggar SE tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai yang tercantum di peraturan pemerintah.
“Akan dikenakan sanksi, bisa berupa teguran atau yang lain. Sesuai peraturan yang ada. Tapi tetap saya sebagai Kepala Dinas mencegah terlebih dahulu supaya di rumah saja,” kata.
Dikatakan Hedi, terkait kendaraan bagi wisatawan yang ingin berlibur ke tempat wisata yang berada di Kabupaten Serang, pihaknya akan menunggu koordinasi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Serang. “Kalau untuk pemeplpsaan ke masyarakat yang berlibur, kita akan berkoordinasi dengan Satgas terlebih dahulu.”pungkasnya. (Adv)













