SERANG – Pada tahun 2021, Inspektorat yang dipimpin oleh Drs. H Rachmat Jaya, M.Si dan Sekretarisnya Epi Priatna terus berkomitmen membantu kepala daerah dalam hal pengawasan, pembinaan pengawasan, pengendalian internal pemerintah serta kebijakan pengawasan. Ini sesuai topoksi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nya.
Salah satu programnya pada tahun ini yaitu menempatkan para pejabat fungsional yang dimiliki sebagai pembina kemudian pendamping di OPD lainnya, untuk melakukan kegiatan konsultasi dan penjaminan kualitas.
Sebab, Inspektorat Kabupaten Serang ingin melakukan pembinaan pengawasan dengan tujuan meningkatkan efektivitas sistem pengendalian internal dan meningkatkan kepatuhan pada OPD.
“Sehingga diharapkan ke depan bahwa sistem pengendalian internalnya lebih efektif, kemudian capaian kinerjanya semakin baik, dan tingkat kepatuhannya tentu saja semakin lebih baik lagi,” papar Rachmat kepada awak media saat di temui di ruang kerjanya.
Menurut Rachmat, untuk merealisasikan program itu pihaknya telah menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM). “Tapi, hanya untuk OPD saja dulu ya. Di kecamatan dan desa belum. Jumlahnya terlalu banyak, seperti di desa harus ada 326 orang. SDM kami belum memadai, yang pokok-pokok saja dulu yakni di OPD,” ucapnya.
Lalu, Inspektorat juga melakukan penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran tahun 2021. Fokus kegiatannya ada beberapa indikator kinerja utama.
Pertama, meningkatkan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). “Aturannya mengacu pada PP 60 tahun 2008. Melalui pembinaan Maturitas SPIP, diharapkan efektif terhadap pengendalian internal sehingga menjamin adanya peningkatan efektivitas program kegiatan. Kan begitu intinya. Kalau pengendali internalnya baik pasti hasilnya akan baik. Kami coba mendorongnya. Untuk level Maturitas SPIP kita sudah level tiga, nilai hasil assasmentnya 3,8,” ujarnya.
Indikator kinerja utama kedua, adalah peningkatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). “Tahun 2021 tentu saja kita harus meningkatkan kualitas dan kapabilitasnya. Untuk sekarang ini kapabilitas APIP kita di posisi level tiga. Artinya apa? Bahwa APIP mampu menilai efisiensi, efektivitas, ekonomi suatu kegiatan dan mampu memberikan konsultasi pada tata kelola management. Ada tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern. APIP di level tiga pun melakukan audit kinerja ya, kinerja berbasis risiko,” tuturnya.(adv)















