SERANG – Calon Wakil Bupati Serang Eki Baihaki dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang. Alasannya, diduga melibatkan anak-anak saat melakukan kampanye.
Laporan dibuat oleh warga Kecamatan Bojonegara bernama Ibra. Ia menyambangi kantor Bawaslu Kabupaten Serang didampingi tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Serang Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa.
“Iya, tadi kami mendampingi Ibra ke Bawaslu Kabupaten Serang untuk buat laporan,” papar Tim Kuasa Hukum Pasangan Tatu-Pandji yakni Abdul Gofur, Kamis (15/10/2020).
Ia menerangkan, Ibra melaporkan Eki yang dalam kampanyenya melibatkan anak kecil di Kecamatan Jawilan. Hanya saja, untuk waktu kampanyenya kapan kurang hapal. Ibra melihat uploadan di group facebook bursa calon bupati dan wakil bupati Serang.
Dia menuturkan, laporan yang disampaikan, untuk memberi pelajaran kepada para calon bupati dan wakil bupati agar tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik. “Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 ayat 5 huruf a anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam setiap kegiatan politik,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi membenarkan, jika ada warga yang melaporkan Eki Baihaki. Tapi belum mengetahui secara detail apa laporannya.(muh)















