SERANG – Tak terima dengan pengesahan Undang Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja oleh DPRD RI, buruh Kabupaten Serang nekat akan menggugatnya ke pengadilan.
Hal ini disampaikan Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Serang, Asep Saefulloh. Kata dia, UU itu dinilai sangat merugikan kaum buruh.
“Kami kan melakukan gugatan dan melakukan uji materi terkait undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tersebut. Beberapa elemen federasi sudah membuat surat ke presiden untuk membatalkannya. Dan kita akan terus melakukan penolakan,” tuturnya.
Disoal apakah para buruh akan melakukan aksi dan mogok kerja, Asep mengungkapkan, pihaknya masih menunggu intruksi dari ketua-ketua federasi buruh di pusat.
“Kita masih menunggu keputusan dari pusat. Kalau intruksinya mogok kerja seperti kemarin, sebagai pelaksana lapangan akan kita lakukan. Seb yang menggelarlumnya aksi ada di sekitar 20 perusahaan,” paparnya.(muh)















