SERANG – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menemukan ratusan pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Serang, Abdurrohman mengatakan, temuan didapat setelah mereka bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Desa melakukan pencermatan terhadap DPS yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang pada 19 September lalu.
Pemeriksaan yang dilaksanakan selama tiga hari terhitung mulai 19 sampai 21 September tersebut, guna memastikan data dan daftar pemilih yang disusun dan dimutakhirkan pada Pilkada Kabupaten Serang 2020 akurat dan berkualitas.
“Tapi ternyata, kami mendapati sebanyak 225 pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat masuk ke dalam DPS. Temuan ini tersebar di 15 kecamatan se-Kabupaten Serang dengan rincian 55 pemilih ganda, 131 pemilih sudah meninggal dunia, dan 27 pemilih sudah pindah domisili serta 12 pemilih tidak dikenal,” paparnya.
Lalu, terdapat 84 pemilih yang ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang jauh dari tempat tinggalnya. Lokasinya ada di kecamatan Pabuaran. Yang paling mengkhawatirkan, Bawaslu Kabupaten Serang berhasil mengetahui sebanyak 37 warga Kabupaten Serang yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tapi tidak dimasukkan ke dalam DPS, di mana dua diantaranya merupakan pemilih disabilitas. Itu ada di 13 desa dan tujuh kecamatan.
“Temuan tersebut kemungkinan besar akan terus bertambah. Pasalnya, itu hanya hasil pengawasan selama tiga hari sementara pengawasan terus dilakukan sampai dengan batas akhir pengumuman DPS yakni 28 September,” katanya.
Apa yang diperoleh, kata dia, menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Serang beserta jajaran masih belum maksimal dalam melakukan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Sebab,sebelum akhirnya ditetapkan dan diumumkan, DPS merupakan produk hasil pemutakhiran dalam beberapa proses. Mulai dari pencocokkan dan penelitian secara faktual oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), sampai dengan dimutakhirkan dan disusun kembali oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Maka dari itu, Bawaslu Kabupaten Serang akan terus melaksanakan pengawasan terhadap seluruh proses dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang 2020. Seluruh upaya diterapkan supaya menjaga hak pilih, memastikan data pemilih yang dimutakhirkan akurat serta daftar pemilih yang disusun berkualitas.
“Kami juga membentuk posko aduan dalam tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Masyarakat yang belum masuk ke dalam daftar pemilih atau memiliki aduan lain, dapat menyambangi tempat itu dan pengaduan bisa langsung ataupun daring,” pungkasnya.(muh)















