TANGSEL – Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin menindaklanjuti hasil rapat penyusunan dan Pembahasan Produk Hukum Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang pembentukan produk hukum daerah, bertempat di Ruang rapat Soll Marina Hotel Serpong Kota Tangerang Selatan (7/9/2020) malam.
Turut hadir dalam acara, Sekretaris Daerah Kota Serang, Assisten Daerah I Kota Serang, Kepala Inspektorat Kota Serang, Ahli Hukum, Kepala Disparpora Kota Serang, Kasat Pol PP kota Serang, Kabid BPKAD Kota Serang, DPMPTSP Kota Serang, beserta jajaran lainnya.
Subadri berharap, adanya rapat pembahasan Perwal kedua ini, semuanya harus terakomodir untuk ke depannya tinggal ditingkatkan bersama.
Ada lima draft poin yang di bahas, Pertama pasal 37 terkait tentang penataan kepariwisataan, kedua adalah akreditasi sertifikasi pengembangan SDM kepariwisataan, ketiga yakni tata cara pemantauan evaluasi pembinaan.
Selanjutnya keempat tentang pengendalian, penyelenggaraan usaha pariwisata, dan terakhir pasal 60 tentang tata cara mengenai sanksi pelaku usaha yang melanggar.(muh)













