PANDEGLANG – Bantuan Sosial Tunai (BST) dari program jaring pengaman sosial dari Kementerian Sosial sudah disalurkan di Kabupaten Pandeglang. untuk tahap pertama, disalurkan bantuan dengan besaran Rp 600 ratus ribu per KK.
Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warso Arban mengatakan, jika terjadi dobel data untuk penerima bantuan, uang akan dikembalikan ke negara.
“Jika penerima Meninggal akan digantikan ahli waris, apabila pindah domisili masih di Kecamatan yang sama tetap bisa disalurkan. Namun, kalau penerima sudah mendapatkan program dari pemerintah seperti PKH dan BNPT, tidak dapat diberikan dan uang akan dikembalikan ke negara melalui PT Pos,” papar Tanto saat monitoring penyaluran BST di Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, Senin (11/5/2020).
Tanto melanjutkan, data penerima bantuan ini langsung dari pemerintah pusat diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Untuk Pandeglang kurang lebih mendapatkan kuota sebanyak 54.800 kk. Hari ini disalurkan di empat kecamatan di masing – masing desa dan Kelurahan,” ujarnya
Tujuan dari monitoring, menurutnya ialah untuk memastikan proses penyaluran berjalan lancar. “Penyaluran melalui PT. Pos, kita (pemerintah daerah) mendampingi dalam penyediaan data,” imbuhnya.
Camat Karangtanjung, Neneng Nuraeni membenarkan, jika terjadi dobel data pada penerima bantuan, uang akan dikembalikan kepada pihak PT. Pos.
“Surat panggilan dan uang nya kita kembalikan ke kantor Pos, pihak PT Pos yang langsung kordinasi dengan Kementerian,” imbuhnya.
Neneng menjelaskan, untuk Kecamatan Karangtanjung sendiri mendapatkan kuota sebanyak 643 orang tersebar di empat Kelurahan. “Cigadung 159 orang, Juhut 224 orang, Kadumerak 141 orang, dan Pagadungan 149 orang,” pungkasnya.(dhan)













