SERANG – Bupati Serang mengusulkan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), saat Rapat Paripurna DPRD, Rabu (12/2/2020).
Salah satu yang menjadi klausul usulan tersebut yakni agar Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersendiri.
“Kita sudah melakukan kajian akademis, kemudian mempersiapkan strukturnya, dari versi kita. Nanti ke depan akan dibahas dengan dewan lebih lanjut di Panitia Kusus (Pansus),” papar Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tb Entus Mahmud Sahiri.
Ia juga menjelaskan, pada pekan ini, akan belajar ke daerah yang sudah terbentuk Badan Kesbangpol yakni di Kota Bandung. “Saya akan menugaskan Asisten Daerah (Asda) I, jajaran Bagian Organisasi, Hukum, berkunjung ke sana untuk mempelajari secara detail apa yang ada di Kota Bandung. Soalnya target kita di 2020 Kesbangpol harus jadi OPD tersendiri,” ucapnya.
Apalagi, menurut Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, kata dia, urusan Kesbangpol sangat luas dan mencerminkan kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. “Jadi kalau ditangani Bagian, kurang cukup. Aturannya ada dan kami akan tingkatkan statusnya jadi dinas. Untuk pimpinannya Eselon 2, namun pembentukan kelembagaannya dulu, isinya belakangan. Bisa open bidding atau menggeser pejabat yang ada. Hanya saja, saya sih cenderung seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Nanti lah, detail di pansus termasuk typenya B atau C,” tegasnya.
Selain perubahan Raperda Susunan Organisasi dan SOTK, dalam rapat paripurna kemarin juga membahas dua raperda lainnya dari usulan bupati yakni penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Sedangkan prakarsa DPRD adalah Raperda tentang percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKI).(muh)











