CILEGON – Permasalahan Sampah di Perumahan Cluster Metro Cilegon menjadi permasalahan sehingga hari ini, Kamis 30 Agustus 2018. Yang mana sebelumnya pada 01 Agustus 2018 adanya protes warga terkait tumpukan sampah yang menggunung di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Metro Cilegon. Protes warga dikarekan PT. Perdana Gapura Prima selaku pengembang tidak mampu menangani permasalahan sampah serta kekecewaan warga terhadap pihak ke 3 CV. Sembilan selaku pengelola sampah di 10 Cluster yang dianggap warga tidak profesional dalam mengelolaan sampah tersebut.
Salah satu warga Perumahan Metro Cilegon yang tidak ingin disebutkan namanya kepada wartawan menyampaikan, Terjadinya penumpukan sampah dikarenakan tidak dilakukannya pengangkutan sampah oleh pengelola sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) selama satu bulan lamanya, sehingga terjadi tumpukan sampah yang terlihat menggunung, bahkan hingga penolan sampah di TPS bukan pihak CV. Sembilan yang melakukan melainkan pihak dari Dinas Lingkungan Hidup.
“Dalam hal ini warga menganggap Pengembang Perumahan Cluster Metro Cilegon tidak mampu menangani permasalah sampah warga yang ada di 10 cluster. Bilamana pengelola melakukan pengangkutan sampah secara rutin minimal satu minggu tiga kali dari TPS ke TPA tentunya tidak akan terjadi penumpukan sampah di TPS,” ujarnya.
Masih kata Warga, Pihak pengembang Perumahan Metro Cilegon seharusnya bersikap tegas kepada CV. Sembilan selaku pengelola sampah bilamana CV. Sembilan dianggap tidak mampu melakukan tugasnya selaku petugas kebersihan dan tidak melakukan pembiaran yang sudah sangat jelas merugikan warga Perumahan Metro Cilegon. Warga sendiri sebetulnya berkeinginan pengelolaan sampah dilakukan secara swakelola namun warga tetap melakukan pembayaran retribusi kepada Pemerintah Kota Cilegon.
“Bila memang PT. Perdana Gapura Prima selaku pengembang Metro Cilegon bisa bersikap tegas kenapa tidak dilakukan black list terhadap CV. Sembilan selaku pengelola sampah yang sudah menimbulkan protes warga, selain itu PT. Perdana Gapura Prima selaku pengembang wajib menyediakan Fasos dan Fasum salah satunya yaitu TPS bila perlu agar tidak adanya penumpukan sampah dibuatkan 10 TPS, sehingga setiap cluster memiliki masing-masing TPS dan pengelolaan dilakukan secara swakelola oleh warga,” katanya.
Sementara, Suroto Harto Regional Head PT. Perdana Gapura Prima
pengembang Perumahan Metro Cilegon saat dikonfimasi via telpon celullar menjelasakan, Permasalahan sampah yang terjadi di Perumahan Metro Cilegon sudah terselesaikan lewat musyawarah bersama, baik warga dan pihak pengembang sejak 01 Agustus 2018. Tumpukan sampah pun sudah dibersihkan dengan dilakukan pengangkutan ke TPA Bagendung oleh pihak pengelola sampah yaitu CV. Sembilan.
“Itu permasalahan lama pak sejak 01 Agustus 2018 lalu, 4 cluster dari 10 cluster yang ada di Perumahan Metro Cilegon sudah sepakat untuk kembali dikelola oleh CV. Sembilan sedangkan 6 cluster masih dalam tahap sosialisasi dari RW ke RT untuk disampaikan kepada warga saat ini kita masih menunggu keputusannya, apakah sampah akan kembali dibuang menggunakan jasa CV. Sembilan selaku penerima hak atau di kelola secara swakelola yang jelas pihak pengembang keterbatasan dengan ketentuan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang mana sampah harus di buang oleh pihak ke 3 yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yaitu CV. Sembilan, “jelasnya.
Lanjut Suroto, Hasil kesepakatan pengembang dengan warga solusi atas masalah sampah tersebut dengan mengangkut sampah dapur dari rumah langsung dibuang ke TPA Bagendung tidak lagi dibuang ke TPS Metro Cilegon. Menurut Ia sebetulnya pihak pengembang mudah saja membuat 10 TPS sekaligus agar sampah dapur warga dari 10 cluster dapat di tampung masing-masing TPS namun warga sendiri merasa keberatan karena dapat mengganggu warga yang rumahnya berdekatan dengan TPS karena bau yang akan timbul dari sampah di masing-masing TPS tersebut.
“Keterkaitan dengan permasalahan sampah di Perumahan Metro Cilegon mudah-mudahan awal minggu depan sudah bisa diketemukan solusi terbaik yang bisa disepakati para pihak terkait,” harapnya.
Selain itu, Romi, Korlap Gerakan Aliansi LSM Banten (GALB) yang tergabung dari puluhan LSM meminta Kepada PT. Perdana Gapura Prima agar memblack list CV. Sembilan karena sudah melangggar aturan yang ada. Sesuai isi surat GALB yang dikirim kepada pihak pengembang.
“Menurut saya CV. Sembilan tidak layak dipakai karena sudah melanggar ketentuan dan peraturan yang ada,” pungkasnya. (Lif)