SERANG – Penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak virus corona atau Covid-19 di Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Jumat (12/6/2020) dikeluhkan sejumlah warga.
Soalnya, pembagian uang tunai sebesar Rp 500.000 per Kepala Keluarga (KK) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten itu tanpa menerapkan protokol kesehatan. Tidak tersedianya masker, fasilitas cuci tangan, dan penerapan physical distancing atau jaga jarak.
Salah satu warga penerima bantuan JPS dari Pemprov Banten, Komari mengaku merasa terbantu dengan adanya bantuan tersebut.
Tapi, ia mengeluhkan cara pembagiannya yang tidak matang dan berkerumun tanpa jaga jarak satu sama lain.
“Cukup mengkhawatirkan kerumunannya, soalnya rentan penularan Covid-19. Seharusnya di jadwal per RW atau per RT. Manfaatkan tempat lain untuk sementara digunakan oleh warga guna menghindari kerumunan dan mempersempit ruang penyebaran covid-19,” tuturnya.
Sementara Camat Serang, Tb Yassin menjelaskan, Pembagian JPS Provinsi Banten itu, per keluarga mendapat uang Rp 500 ribu rupiah yang disalurkan melalui rekening tabungan.
“Di Kelurahan Sumur Pecung ada 964 KK yang menerima, sedangkan untuk satu Kecamatan Serang 13 ribu lebih. Mereka penerima JPS Provinsi Banten adalah masyarakat yang belum mendapatkan bantuan dari manapun, baik tunai non tunai maupun bantuan sembako dari program pemerintah,” pungkasnya.(nom)