JAKARTA – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan salah satu cara untuk mengatasi upaya penyebaran paham radikal di lingkungan masjid adalah dengan memberikan penilaian kepada para penceramah.
Penilaian terhadap penceramah tersebut dapat dibuat skemanya oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) bersamaan dengan pembentukan kurikulum khotbah Jumat.
“DMI selalu (saya) minta dibuatkan kurikulum dan juga penilaian kepada penceramah. Pemerintah tidak melarang penceramah, tetapi batasan-batasannya, ya, mereka harus taati,” kata Wapres Jusuf Kalla kepada wartawan di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Jumat.
Khotbah atau ceramah di masjid menjadi sarana efektif untuk menggerakkan jemaah. Oleh karena itu, Wapres JK mengingatkan kepada para penceramah untuk memperhatikan akurasi sumber untuk konten ceramah tersebut.
Khususnya, lanjut JK, pada tahun politik menjelang Pilpres 2019 banyak informasi beredar yang belum diketahui kebenarannya sehingga penceramah masjid diharapkan dapat mencerahkan kondisi bangsa.
“Apalagi tahun politik sekarang ini, membedakan antara mengkritik dan memberi saran itu kadang-kadang susah dibedakan. Orang mengkritik, padahal dia ‘ngomong’ amar makruf nahi mungkar dikira mengkritik pemerintah, salah juga begitu ‘kan,” jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan usulan untuk memberikan sertifikasi kepada penceramah, Wapres mengatakan hal itu bukan menjadi kewajiban atau tugas Pemerintah karena label ulama dan kiai muncul dari masyarakat.
“Islam itu berbeda dengan Katolik atau Kristen, yang imamnya itu ada tingkatan-tingkatannya. Kalau di Islam itu tidak ada, siapa saja yang sanggup jadi imam, ya, dia jadi imam. Siapa penceramah yang naik khotbah, ya, dia khotbah. Yang menilai kiai itu ulama atau bukan ulama itu masyarakat, bukan pemerintah,” ujarnya.
Terkait dengan adanya masjid terpapar paham radikal, Wapres mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi daftar masjid tersebut dan telah membawa persoalan itu dalam rapat internal Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Wapres yang juga Ketua Umum DMI telah membahas persoalan masjid terpapar radikalisme tersebut dan menemukan solusi bahwa pengendaliannya untuk saat ini ialah dengan melakukan pendekatan terhadap para penceramah di masjid.
Sebelumnya, Badan Intelijen Negara (BIN) telah mendapatkan laporan dari Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) NU bahwa berdasarkan survei ada 50 penceramah di 41 masjid lingkungan pemerintah terpapar radikal.
Survei tersebut mengungkapkan sedikitnya 41 dari 100 masjid milik kantor pemerintah terindikasi radikal yang disebarkan melalui setiap ceramahnya.
Dari 41 masjid tersebut, sebanyak 17 di antaranya masuk dalam kategori radikal tinggi, 17 lainnya radikal sedang, dan tujuh masjid berkategori radikal rendah. (Sumber: merdeka.com/Dhan)