SERANG – Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa berharap Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Serang pada tahun depan tidak naik. Ini untuk menjaga para ivenstor supaya mau datang.
“Kenapa saya berharap tidak naik, karena demi menjaga investor mau datang untuk menanamkan modalnya di tanah Kabupaten Serang,” papar Pandji, Kamis (1/11/2018).
Tidak hanya menjaga, tapi juga supaya tidak hengkang. “Saat ini sendiri, sudah ada beberapa perusahaan yang memilih hengkang ke daerah Sukabumi dan Cianjur lantaran UMK di sana masih kecil yakni 1.900.000. Sedangkan di kita kan Rp 3.542.713,” ucapnya.
Dengan jumlah tersebut, orang nomor dua di Kabupaten Serang menilai sudah cukup. Apalagi bila dibandingkan dengan ukuran kabupaten. Di Kabupaten Tangerang Rp 3.555.834, di Kabupaten Pandeglang Rp 2.353.549, dan di kabupaten Lebak Rp2.312.384.
“Kita sudah cukup tinggi loh. Jadi saya harap para buruh juga bisa mengerti. Jangan sampai malah menuntut tinggi, lapangan pekerjaan jadi hilang karena perusahan memilih eksodus. Para pemilik perusahan sudah ada beberapa yang curhat kepada Pemkab Serang agar UMK tahun depan tidak naik, karena bebannya sudah berat,” tuturnya.
Bila sampai eksodus, yang rugi masyarakat sendiri. Kehilangan lahan pekerjaan, dan pemerintah daerah pun kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang imbasnya ke masyarakat.
Meski demikian, Pandji menyampaikan, belum bisa melihat secara pasti soal UMK. “Masih di tatanan pembahasan, belum ada kepastian jelas. Kita lihat saja nanti,” pungkasnya.(anm)