SERANG – Pada penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), Pemerintah Kabupaten Serang mengajukan dua usulan. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa Kamis (15/11/2018).
Kata dia, kenapa dua usulan, hal tersebut tersebut untuk mengakomodir permintaan kenaikan UMK hingga 20 persen dari buruh.
“Yang pertama itu, usulan yang besarannya sesuai dengan PP Nomor 78, yakni kenaikan senilai Rp 264.000 atau 8,03 persen. Namun, dilampirkan juga permohonan dari buruh mencapai 20 persen. Kita kan tidak bisa menolak aspirasi atau harapan dari buruh,” papar Pandji.
Lagipula, kata orang nomor dua di Kabupaten Serang tersebut, sah-sah saja bila ada dua pengajukan. “Namanya juga usulan. Kan tidak masalah. Lagipula yang memutuskannya Gubernur Banten Wahidin Halim, bukan Pemkab Serang,” ucapnya.
Selain itu, dirinya mengakui, mengajukan keinginan buruh ke Pemprov Banten untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi buruh sudah mengancam akan melakukan aksi bila permintaanya tidak disampaikan. “Ya, kami sih menjaga keadaan saja supaya kondusif. Tidak usah lah ribut-ribut,” harapnya.
Terkait kenaikan UMK sendiri, Pandji yakin perusahaan akan menerima. Apalagi bila sesuai ketentuan yang normatif.
“Suka tidak suka, perusahaan pasti menerima kalau sudah sesuai aturan PP. Dan saya yakin, pemerintah juga menghitung angka 8,03 persen dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan nilai inflasi. Tidak sembarangan menetapkan angka,” jelasnya.(anm)