SERANG – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy meminta stakeholder di Provinsi Banten bersama-sama mengawal pelaksanaan APBD Perubahan 2020 agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan wagub setelah Rancangan Perda APBD Perubahan 2020 disetujui oleh DPRD Banten.
“Mari bersama-sama kita mengawal dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten,” kata wagub saat membacakan sambutan Gubernur Banten pada Rapat paripurna DPRD Banten tentang Pesetujuan Raperda Perubahan APBD 2020 di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Kamis (14/8/2020).
Rapat yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan virus corona atau Covid-19 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Andra Soni.
Selanjutnya, wagub menyampaikan, dengan disetujuinya Raperda Perubahan APBD 2020 tu, diharapkan dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tidak lupa wagub juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Banten dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Pemprov Banten.
“Serta seluruh perangkat daerah atas kerjasamanya dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD 2020,” imbuhnya.
Sedangkan Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Banten, Budi Prajogo dalam laporannya di rapat tersebut membeberkan, melalui pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran, DPRD kemudian sepakat untuk menyetujui Rancangan Perda itu. Adapun hasil pembahasan menyebutkan, struktur Perubahan APBD 2020 adalah target pendapatan daerah menjadi Rp 10,4 triliun atau berkurang Rp 2 triliun lebih dibanding pada APBD 2020 murni.
Berikutnya belanja daerah ditargetkan Rp 10 triliun lebih atau juga berkurang sekitar Rp 2 triliunan. “Dengan demikian sisa lebih penggunaan anggaran menjadi Rp 957 miliar,” kata Budi.
Dalam memberikan persetujuan, kata Budi, Badan Anggaran melalui DPRD meminta Pemprov Banten untuk bekerja secara sungguh-sungguh meningkatkan kinerjanya, baik dalam mengejar target pendapatan daerah maupun dalam melaksanakan belanja daerah.
Lebih khusus, DPRD mengingatkan agar dana penambahan modal kepada Bank Banten melalui PT BGD yang dianggarkan dalam Perubahan APBD 2020 harus benar-benar berpedoman kepada regulasi pemerintah pusat mengenai pengelolaan nvestasi daerah.
“Berikutnya DPRD juga berpesan agar dana pinjaman daerah kepada pemerintah pusat dalam Perubahan APBD 2020 dapat digunakan sesuai dengan prioritas kebutuhan yang ada,” jelasnya.
Untuk diketahui, Pemprov Banten telah mengajukan pinjaman daerah kepada PT SMI sebagai realisasi dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 4,99 triliun. Adapun terkait dengan penambahan modal Bank Banten, DPRD sebelumnya telah menyetujui penambahan modal Bank Banten melalui PT BGD sebesar Rp 1,55 triliun.(dhan/muh)