SERANG – Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) memiliki dua fungsi, yakni sebagai alat pembayaran yang sah dan juga sebagai koleksi. Sebagaimana sifat koleksi, maka hal itu bisa diperjualbelikan.
Kepala Divisi Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah dan Satuan Layanan Administrasi Bank Indonesia Provinsi Banten, Erry P. Suryanto menjelaskan, uang dengan nominal Rp 75 ribu tersebut diterbitkan sebagai commemorative money sehingga banyak masyarakat yang berniat mengoleksinya.
“Ketika sudah dijadikan koleksi dan berniat menjualnya, kami relatif sulit menilai unsur harga. Ini sudah menjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli,” ungkap Erry, Kamis (27/8/2020).
Bagi masyarakat yang menginginkan, kata Erry, terhitung 25 Agustus kemarin Bank Indonesia sudah membuka ruang untuk penukaran. Namun mengingat kondisi di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, maka lebih disarankan untuk kolektif.
“Masyarakat, perusahaan atau instansi menunjuk pihak yang akan mewakili dan harus melampirkan surat permohonan. Adapun formulirnya bisa diunduh di website https://pintar.bi.go.id,” jelasnya.
Dilanjutkan, penukaran uang dibuka hingga 30 September 2020 mendatang. Selanjutnya mulai Oktober akan didistribusikan melalui lima bank yang telah kerjasama di antaranya BCA dan Bank Mandiri.
“Kami berusaha mempersingkat proses pengajuan sampai uang tersebut diterima para penukar. Targetnya setelah surat diterima maka besoknya UPK bisa diambil,” terang Erry.
Ia menegaskan, masyarakat hanya bisa menukarkan uang satu lembar per individu dengan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal itu karena UPK dicetak dengan jumlah terbatas yakni 75 juta lembar, sementara di Banten sendiri mendapat jatah dua juta lembar.(muh)