SERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Banten mengaku mendapatkan keluhan terkait maraknya truk obesitas atau over dimension overloading (odol) di beberapa ruas jalan. Dua truk hari ini ditilang karena melebihi ketentuan tonase.
Kadishub Banten, Tri Nurtopo mengatakan, dua truk obesitas ditilang di Jalan Raya Citeras yang merupakan jalan kewenangan provinsi. Di ruas tersebut sering dikeluhkan adanya truk yang melebihi tonase. Karena menurut ketentuannya, truk pengangkut barang tidak boleh melebihi 23 ton.
“Sudah ada dua contoh yang ditilang. Beratnya sampai 46 ton dan pengendara tidak membawa kir dan nggak bawa apa-apa,” kata Tri di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Kamis (27/2/2020).
Truk melebihi tonase kadang memalsukan laporan berat barang yang dibawa. Tri menegaskan, penertiban truk over tonase akan dilakukan di beberapa tempat.
Targetnya, jika melebihi aturan, mereka akan ditilang dan mobil akan langsung disita selama proses di pengadilan. “Sanksinya ditilang, akan setiap hari, tapi nggak satu titik,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Wahidin Halim mengeluh maraknya truk ‘odol’ lebih dari 60 ton di Banten. Banyak jalan nasional dan provinsi yang rusak akibat sering dilalui kendaraan jenis ini. Kerusakan yang terjadi juga tidak sebanding dengan pembayaran pajak oleh mereka.
“Bayar pajak nggak seberapa, jalan baru dibangun Rp 50 miliar, enam bulan rusak digesekin saja,” ketus Wahidin.(dtc)