SERANG – Pada triwulan pertama terhitung dari Januari sampai Maret 2019, Satres Narkoba Polres Serang Kota telah berhasil mengamankan 22 orang tersangka pengguna narkoba di Wilayah hukumnya.
Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Wahyu Diana mengatakan, 22 orang tersebut merupakan hasil pengembangan dari 18 Laporan yang masuk ke mereka.
“Polres Serang Kota dari Januari sampai Maret ada 18 laporan dengan jumlah 22 tersangka,” kata Wahyu saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, (5/4/2019).
Ia menjelaskan, 22 tersangka terdiri dari berbagai profesi, seperti buruh, security, mahasiswa sampai dengan wiraswasta.
“Kalau tersangka yang di bawah umur sampai sekarang belum ada, paling banyak dari swasta,” jelasnya.
Ia juga menerangkan, pada awal April, pihaknya berhasil menambah tangkapan. Dua orang pengguna narkoba dengan inisial S 37 tahun dan B 36 tahun, mampu dibekuk.
“Berdasarkan keterangan sementara, mereka berdua sudah satu tahun menggunakan narkoba dan ditangkap di jalan,” tuturnya.
Atas tindakannya, para tersangka dikenakan pasal 112 dan atau 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun.(Yoman)












