SERANG – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus corona atau Covid-19 Kabupaten Serang memberikan sanksi sosial kepada puluhan warga. Mereka diketahui tidak memakai masker sehingga dihukum push-up dan didata.
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan Covid 19 sendiri berlangsung di Jalan Raya Serang–Cilegon. Tepatnya di perempatan Serdang Kecamatan Kramatwatu, pada Selasa (15/9/2020).
Koordinator Penegakan Disiplin Covid-19 Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan bahwa operasi gabungan ini, sebagai tindak lanjut penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sesuai instruksi Gubernur Banten.
Petugas yang melaksanakan terdiri dari Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan (Dinkes), Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP), dan OPD terkait serta TNI dan Polri.
“Razia gabungan itu kami laksanakan sekarang di titik perbatasan Serang dan Cilegon, di mana pelaksanaannya berkesinambungan baik wilayah Serang Barat, Timur, Selatan, dan Serang Utara untuk kegiatan selanjutnya,” ujar Ajat di sela-sela razia.
Ia juga menyampaikan, meski sebenarnya ada sanksi berupa materi, namun pihaknya lebih mengedepankan sanksi sosial dengan push-up sebanyak 10 sampai 15 kali yang kemudian didata sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP).
“Pada intinya kita memberikan edukasi penegasan kepada masyarakat saat pandemi Covid-19, supaya mereka menyadari bahaya penularan virus corona yang mana grafiknya naik walaupun di Kabupaten Serang masih sedang atau fasenya oranye,” terangnya.
Meski puluhan warga melanggar didominasi tanpa menggunakan masker, Ajat memastikan, pada dasarnya masyarakat berdasarkan pantauannya di lapangan sudah menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker. Akan tetapi, pihaknya akan terus memberikan pembelajaran kepada warga karena dengan menggunakan APD atau alat pelindung diri sangat penting untuk mencegah penularan.
Kenapa demikian, menurut pria yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kabupaten Serang itu, barangkali ketidaktahuan. Belum melihat langsung atau merasakan terpapar sehingga tingkat kesadaran belum menjadi kebutuhan.
Sementara Kepala BPBD Kabupaten Serang, Nana Sukmana menerangkan, PSBB guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat Kabupaten Serang Akan dilaksanakan sampai 22 hari ke depan.
“Untuk empat hari selanjutnya, kita melaksanakan di wilayah Cikande, Baros, dan Tanara. Jadi nanti lebih banyak hari berikutnya ke sasaran-sasaran untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat bagaimana menekan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.(muh)