SERANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang meringkus tiga pengguna narkoba di tiga lokasi di wilayah Serang Timur. Dari para tersangka diamankan barang bukti tiga paket sabu, alat hisap (bong), handphone, serta bungkus rokok. Untuk pengembangan, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Serang.
Ketiga tersangka itu, SH, 37, warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tanggerang ditangkap di pinggir jalan Kampung Pandawa, Desa Renged, Kecamatan Binuang. Lalu Sam alias Ayung, 39, warga Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap di halaman mini market di Desa Plawad, Kecamatan Ciruas. terakhir adalah AM, 24, warga Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Baru Desa/Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
“Ketiga kita amankan di tiga lokasi berbeda tanpa melakukan perlawanan pada Minggu (26/8/2018). Kita amankan barang bukti dari masing-masing tersangka sebanyak 1 paket sabu-sabu serta alat hisap,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan, Kamis (30/8/2018).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat. Berbekal dari laporan tersebut, tim anti narkotika langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil meringkus ketiga tersangka berikut barang buktinya.
“Ketiga tersangka menyembunyikan barang bukti sabu dengan cara yang berbeda. Ada yang disembunyikan dalam saku, dompet bahkan bungkus rokok,” tuturnya.
Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mendapatkan sabu dari pengedar yang berbeda. Kapolres mengatakan, petugas Satresnarkoba telah mendapatkan identitas para pengedar narkoba dan saat ini masih melakukan pengejaran.
“Identitas pengedar sudah didapat, hanya saja kita tidak sebutkan karena untuk memudahkan penangkapan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat para bandar dan pengedar dapat kami tangkap,” tegas mantan Kanit II Subdit II Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri ini.(dj)