SERANG – Hari pertama kerja pasca cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah, sebanyak 219 Pegawai ASN Pemprov Banten akan di panggil dan diberikam sanksi berat, hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin saat ditemui usai upacara, Senin (10/6/2019).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin menjelaskan, sebanyak 219 pegawai tidak masuk tanpa berita, akan ditindak lanjuti nanti
“Berdasarkan hasil perhitungan absensi online, tercatat dari 3.660 wajib apel, sebanyak 219 pegawai tidak masuk tanpa berita (TMTB), 90 orang dinas luar, 39 orang cuti dengan urusan mendesak, dalam pendidikan 9 orang, 3 orang sedang pendidikan dan pelatihan (Diklat) dan 1 orang dilaporkan sakit. Pegawai yang dalam dinas luar tersebut rata-rata berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) bidang pelayanan seperti pengatur lalu lintas dan pelayanan berjalan lainnya,” ujarnya.
Lanjutnya, ASN yang absen tanpa keterangan tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.“Kami dari BKD bersama-sama dengan Inspektorat akan memeriksa pegawai yang absen tanpa keterangan tersebut. Sanksinya disesuaikan dengan beratnya pelanggaran, karena nanti diakumulasi dengan ketidakhadiran pada apel-apel sebelumnya,” ujar Komarudin.
Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim, pada saat acara halal bihalal Idulfitri 1440 Hijriah untuk seluruh pegawai di Pemprov Banten mengungkapkan, idulfitri seharusnya dijadikan momentum bagi para ASN di lingkungan Pemprov Banten untuk mengembalikan fitrahnya sebagai pelayan masyarakat.
“Khususnya dalam hal peningkatan kedisiplinan, etos kerja dan kerja sama antar pegawai demi hasil program pembangunan yang optimal dan mensejahterakan masyarakat,” ujar Wahidin.
Dalam acara yang diselenggarakan di Lapangan Setda Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang pada Senin tersebut, gubernur mengapresiasi tingkat kehadiran ASN yang cukup tinggi, pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran.
Kendati demikian, Gubernur Wahidin meminta sekretaris daerah (sekda) beserta jajarannya seperti BKD dan Inspektorat dapat menindak ASN yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja.
Gubernur meminta Sekda Banten beserta jajarannya melakukan pembinaan secara berjenjang terhadap ASN yang tingkat kedisiplinannya masih relatif rendah. Para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diharapkan dapat melakukan pembinaan terhadap kepala bidang (kabid) dan kepala seksi (kasi) terhadap staf yang belum menerapkan sistem kedisplinan pegawai yang sudah menjadi aturan. (Dhan)














