JAKARTA – Tersangka Kasus Korupsi megaproyek e-KTP Setya Novanto berikan sertifikat tanah dan beberapa bangunan miliknya yang berada di Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberian dilakukan untuk membayar uang pengganti atas korupsi yang merugikan negara 2,3 triliun.
“Selasa, 30 Oktober 2018, pihak kuasa hukum Setya Novanto telah menitipkan sertifikat asli tanah dan bangunan di Jatiwaringin untuk kepentingan penerimaan pembayaran ganti rugi terkait pembangunan jalan rel kereta,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (31/10/2018).
Sebelumnya, KPK menyita uang mantan Ketua Umum Partai Golkar itu sebesar Rp 862 juta. Penyitaan dilakukan Tim Jaksa Eksekusi Unit Kerja Pengelola Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).
Setya Novanto juga tercatat sudah beberapa kali mencicil uang pengganti. Pertama sebesar Rp 5 miliar, USD 100 ribu, serta Rp 1,1 miliar. Pihak Setya Novanto juga berencana menjual rumah di kawasan Cipete, namun hingga kini belum teraliasasi.
Diketahui, Pengadilan Tipikor mewajibkan Setya Novanto untuk membayar uang pengganti senilai USD 7,3 juta. Setya Novanto juga dihukum penjara 15 tahun atas korupsi e-KTP tersebut. (RM/Net)