SERANG – Langkah Satpol PP Kabupaten Serang yang akan memberlakukan Sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR), mendapatkan apresiasi dari Bupati Serang Ratu Tatu Chanasah. Bahkan mendukungnya.
“Ya harus ada lah. Masa sudah dibuatkan Peraturan Daerah (Perda), tidak dibarengi dengan sanksi. Pemerintah daerah dan DPRD harus tegas. Kan saya lihat juga masih banyak yang melanggar,” papar Tatu.
Kalau pemerintah dan DPRD Kabupaten Serang tidak sanggup mentaatinya, bisa saja Perda tersebut dihapuskan.
“Kita hapus saja sendiri. tapi sebenarnya harus konsekuensi terkait produk perda yang sudah ditetapkan,” ucapnya.
Kepala Seksi P3PPNS pada Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Wipi Yuningsih menuturkan, untuk KTR, perda tersebut sudah berjalan selama empat tahun di bawah Dinas Kesehatan (Dinkes). Monitoring sudah berjalan dan sudah dilakukan peneguran bagi yang melanggar, namun hasilnya masih membandel.
“Sudah cukup untuk monitoring dan tiap tahun dilakukan, tapi masih membandel saja jadinya tipiring. Jadi, pelanggar KTR akan dipidanakan,” tegasnya.
Ia menuturkan, jika nanti ditemukan orang yang merokok di ruangan, maka akan langsung di-tipiring-kan. “Sanksinya di situ di perda jelas ada ketentuan, bahwa bisa dikurung maksimal 3 hari dan denda maksimal Rp 50.000. Jadi, nanti kami sesuaikan perdanya, supaya ada efek jera. Terutama buat SPG juga,” bebernya.
Denda uang memang sedikit nilainya, namun dalam hal tersebut, nama pelanggar akan jelek, karena terekspose media. “Jadi, akan kelihatan pelanggar perdanya,” tutupnya.(anm)