SERANG – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas tanah seluas 470 meter persegi, terletak di Desa Dragong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, nomor Persil 54a, yang dimenangkan oleh tergugat disoal. Hakim dituding telah berlaku tidak adil, tidak objektif, dan tidak profesional dalam putusannya.
Tergugat, Nuropik mengatakan sangat menyesalkan sikap majelis hakim pimpinan Imanuel yang telah memenangkan pihak Penggugat dalam perkara perdata 39/Pdt.G/2019/PN Srg. Pasalnya, majelis hakim yang bertugas di PN Serang ini dituding telah berlaku tidak adil, tidak objektif, dan tidak profesional dalam putusannya.
“Keberatan yang pertama, penetapan sita jaminan tidak dibacakan dalam persidangan. Pihak kuasa hukum tiba-tiba menerima penetapan tanpa didahului persidangan,” katanya, usai persidangan di PN Serang, Kamis (14/11/2019).
Ia mengungkapkan, majelis hakim dalam memutuskan perkara hanya berdasarkan percaya dengan pernyataan para saksi dari penggugat. Padahal saksi yang dihadirkan masih ada hubungan keluarga dan saksi lainnya tidak mengetahui fakta sebenarnya.
“Saksi dari pihak keluarga itu tetap didengarkan sebagai saksi, seharusnya tidak bisa dikasus perdata punya hubungan keluarga tidak didengar kesaksiannya. Andre punya hubungan keluarga dengan tergugat. Kemudian, saksi lainnya tidak melihat hanya mendengar dari tergugat, tapi ini diperkenankan menjadi saksi dan kesaksian itu malah menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya,” ungkapnya.
Untuk itu, Nuropik mempertanyakan soal objektivitas saksi dalam kasus tersebut, karena saksi yang dimohon oleh tergugat, Andre Pratama masih ada hubungan keluarga dengan penggugat. Dalam persidangan justru keterangan saksi dari tergugat diabaikan oleh majelis hakim.
“Jelas kami keberatan dan cukup dirugikan dalam kasus ini,” tandasnya.
Nuropik mengungkapkan, kasus sengketa tanah itu bermula pada Desember 2014. Di mana dirinya membeli sebidang tanah dari Anah Suhanah, dengan bukti akta jual beli nomor 608/2014 yang di buat dihadapan PPAT sementara Kecamatan Taktakan, Kota Serang, senilai Rp 1,5 miliar.
“Tidak lama setelah itu muncul gugatan PMH dari saudara Johny ini, soal Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas objek perkara tertanggal 29 Januari 2007, nilainya sekitar Rp 253 juta,” ujarnya.
Nuropik menjelaskan pada saat pembelian tanah, dirinya sudah memastikan jika tanah itu tidak bermasalah. Sehingga dirinya mengajukan penerbitan AJB atau dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dari pemilik sebagai penjual kepada pembeli.
“Tanah itu hasil tanah waris yang sudah inkrah. Karena sudah ada putusan pengadilan, langsung kita buat AJB nya,” jelasnya.
Sementara saksi Andre Pratama membenarkan jika dirinya masih memiliki hubungan keluarga dengan penggugat. Namun kesaksiannya dalam persidangan bukan dalam konteks keluarga. Di sana dirinya hadir sebagai saksi tergugat Anah dalam kasus pidana yang pernah ditanganinya.
“Iya (hubungan keluarga), yang ngurus perkara Anah kan saya. Jadi terkait perkara itu. Diperdata itu saya ngasih tau kalau Anah pernah di Pidana (kasus jual beli tanah),” bebernya.(muh)